Konten dari Pengguna

Cara Daftar OSS Online untuk UMK dan Non-UMK

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi suasana pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suasana pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/Kumparan

Cara daftar OSS Online cukup mudah dilakukan. Hak akses ke sistem OSS diperlukan bagi para pengusaha. Sebab, untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB), pengusaha perlu memiliki akun OSS terlebih dahulu.

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan suatu identitas milik pengusaha yang diterbitkan langsung oleh OSS atau Online Single Submission.

Pendaftaran OSS ditujukan bagi UMK maupun non-UMK sebagai perizinan berusaha. Selain itu, OSS juga diperlukan apabila suatu usaha ingin memperoleh bantuan pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bantuan tersebut akan diberikan ke para pelaku usaha yang terdaftar di Lembaga OSS. Cara daftar OSS via oss.go.id pun gratis dan mudah dilakukan.

Mengutip panduan OSS yang disusun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan bisnis supaya mendapatkan hak akses OSS atas izin usaha.

Presiden Jokowi (duduk kedua kanan) meninjau layanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/Kumparan

Cara Daftar OSS Online untuk UMK

1. Kunjungi Situs OSS

Pertama, kunjungi laman situs OSS di oss.go.id.

2. Pilih DAFTAR

Lalu, pilih tombol menu ‘DAFTAR’.

3. Pilih Skala Usaha UMK

Kemudian, pilih skala usaha UMK dengan mengeklik atau menekan tombol ‘Pilih’ yang satu kolom dengan tulisan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK

Pilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha).

5. Lengkapi Formulir Pendaftaran

Lengkapi formulir pendaftaran yang tersedia.

6. Masukkan Kode Verifikasi

Pilih ‘Perbarui Kode’ untuk mendapatkan kode verifikasi baru. Lalu, masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau WhatsApp.

7. Lengkapi Formulir dan Buat Kata Sandi Baru

Lengkapi isian pada formulir, seperti nama, kata sandi baru, dan lain-lain.

8. Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha

Selanjutnya lengkapi juga data pelaku usaha, seperti NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, dan lain-lain.

9. Pendaftaran Berhasil

Pendaftaran pun berhasil dilakukan, periksa kotak masuk pada email untuk melihat rincian akun OSS yang dimiliki.

10. Cek Kotak Masuk untuk Mengetahui Username dan Password

Nama pengguna dan kata sandi dapat dilihat melalui email yang baru saja didapat.

11. Akun Siap Digunakan

Pakai nama pengguna dan kata sandi tersebut untuk masuk ke OSS.

Cara Daftar OSS Online untuk Non-UMK

Sementara itu, cara daftar OSS online untuk non-UMK kurang lebih sama. Hanya saja, pada opsi skala usaha, pilih Non-Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk selengkapnya lihat langkah-langkah berikut.

  1. Kunjungi https://oss.go.id/.

  2. Pilih DAFTAR.

  3. Pilih skala usaha non-UMK.

  4. Pilih jenis pelaku usaha non-UMK.

  5. Lengkapi formulir pendaftaran.

  6. Masukkan kode verifikasi.

  7. Lengkapi formulir dan buat kata sandi baru.

  8. Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha.

  9. Cek email untuk mengetahui nama pengguna dan kata sandi.

  10. Pendaftaran berhasil.

  11. Hak Akses siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

(AMP)