Cara Daftar OSS Online untuk UMK dan Non-UMK

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 Januari 2022 11:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi suasana pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suasana pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/Kumparan
ADVERTISEMENT
Cara daftar OSS Online cukup mudah dilakukan. Hak akses ke sistem OSS diperlukan bagi para pengusaha. Sebab, untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB), pengusaha perlu memiliki akun OSS terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan suatu identitas milik pengusaha yang diterbitkan langsung oleh OSS atau Online Single Submission.
Pendaftaran OSS ditujukan bagi UMK maupun non-UMK sebagai perizinan berusaha. Selain itu, OSS juga diperlukan apabila suatu usaha ingin memperoleh bantuan pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Bantuan tersebut akan diberikan ke para pelaku usaha yang terdaftar di Lembaga OSS. Cara daftar OSS via oss.go.id pun gratis dan mudah dilakukan.
Mengutip panduan OSS yang disusun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan bisnis supaya mendapatkan hak akses OSS atas izin usaha.
Presiden Jokowi (duduk kedua kanan) meninjau layanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/Kumparan

Cara Daftar OSS Online untuk UMK

1. Kunjungi Situs OSS
Pertama, kunjungi laman situs OSS di oss.go.id.
2. Pilih DAFTAR
ADVERTISEMENT
Lalu, pilih tombol menu ‘DAFTAR’.
3. Pilih Skala Usaha UMK
Kemudian, pilih skala usaha UMK dengan mengeklik atau menekan tombol ‘Pilih’ yang satu kolom dengan tulisan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
Pilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha).
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir pendaftaran yang tersedia.
6. Masukkan Kode Verifikasi
Pilih ‘Perbarui Kode’ untuk mendapatkan kode verifikasi baru. Lalu, masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau WhatsApp.
7. Lengkapi Formulir dan Buat Kata Sandi Baru
Lengkapi isian pada formulir, seperti nama, kata sandi baru, dan lain-lain.
8. Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha
Selanjutnya lengkapi juga data pelaku usaha, seperti NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
9. Pendaftaran Berhasil
Pendaftaran pun berhasil dilakukan, periksa kotak masuk pada email untuk melihat rincian akun OSS yang dimiliki.
10. Cek Kotak Masuk untuk Mengetahui Username dan Password
Nama pengguna dan kata sandi dapat dilihat melalui email yang baru saja didapat.
11. Akun Siap Digunakan
Pakai nama pengguna dan kata sandi tersebut untuk masuk ke OSS.

Cara Daftar OSS Online untuk Non-UMK

Sementara itu, cara daftar OSS online untuk non-UMK kurang lebih sama. Hanya saja, pada opsi skala usaha, pilih Non-Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk selengkapnya lihat langkah-langkah berikut.
ADVERTISEMENT
(AMP)