Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Cara Daftar OSS Online untuk UMK dan Non-UMK
19 Januari 2022 11:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara daftar OSS Online cukup mudah dilakukan. Hak akses ke sistem OSS diperlukan bagi para pengusaha. Sebab, untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB), pengusaha perlu memiliki akun OSS terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan suatu identitas milik pengusaha yang diterbitkan langsung oleh OSS atau Online Single Submission.
Pendaftaran OSS ditujukan bagi UMK maupun non-UMK sebagai perizinan berusaha. Selain itu, OSS juga diperlukan apabila suatu usaha ingin memperoleh bantuan pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Bantuan tersebut akan diberikan ke para pelaku usaha yang terdaftar di Lembaga OSS. Cara daftar OSS via oss.go.id pun gratis dan mudah dilakukan.
Mengutip panduan OSS yang disusun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan bisnis supaya mendapatkan hak akses OSS atas izin usaha.
Cara Daftar OSS Online untuk UMK
1. Kunjungi Situs OSS
Pertama, kunjungi laman situs OSS di oss.go.id.
2. Pilih DAFTAR
ADVERTISEMENT
Lalu, pilih tombol menu ‘DAFTAR’.
3. Pilih Skala Usaha UMK
Kemudian, pilih skala usaha UMK dengan mengeklik atau menekan tombol ‘Pilih’ yang satu kolom dengan tulisan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
Pilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha).
5. Lengkapi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir pendaftaran yang tersedia.
6. Masukkan Kode Verifikasi
Pilih ‘Perbarui Kode’ untuk mendapatkan kode verifikasi baru. Lalu, masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau WhatsApp.
7. Lengkapi Formulir dan Buat Kata Sandi Baru
Lengkapi isian pada formulir, seperti nama, kata sandi baru, dan lain-lain.
8. Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha
Selanjutnya lengkapi juga data pelaku usaha, seperti NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
9. Pendaftaran Berhasil
Pendaftaran pun berhasil dilakukan, periksa kotak masuk pada email untuk melihat rincian akun OSS yang dimiliki.
10. Cek Kotak Masuk untuk Mengetahui Username dan Password
Nama pengguna dan kata sandi dapat dilihat melalui email yang baru saja didapat.
11. Akun Siap Digunakan
Pakai nama pengguna dan kata sandi tersebut untuk masuk ke OSS.
Cara Daftar OSS Online untuk Non-UMK
Sementara itu, cara daftar OSS online untuk non-UMK kurang lebih sama. Hanya saja, pada opsi skala usaha, pilih Non-Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk selengkapnya lihat langkah-langkah berikut.
ADVERTISEMENT
(AMP)