Konten dari Pengguna

Cara Daftar PKH Balita 2024 dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PKH. Foto: Kementerian Sosial
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PKH. Foto: Kementerian Sosial

Cara daftar PKH balita 2024 bisa dilakukan secara online ataupun offline asalkan telah memenuhi persyaratan yang berlaku. PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat miskin.

Bantuan PKH diberikan kepada ibu hamil, anak usia dini (balita), anak yang masih sekolah, penyandang disabilitas berat, dan orang yang lanjut usia. Program ini bertujuan untuk melakukan percepatan dalam penanggulangan kemiskinan.

Untuk bisa menerima bantuan PKH 2024 untuk balita, simak syarat dan cara daftar programnya secara lengkap dalam uraian artikel di bawah ini.

Syarat Daftar PKH Balita 2024

Ilustrasi PKH. Foto: Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Merujuk situs resmi Pemerintah Provinsi Jambi, balita bisa didaftarkan sebagai penerima bantuan PKH apabila memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Rutin memeriksakan kesehatan diri di Posyandu atau Puskesmas.

  • Berasal dari keluarga yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

  • Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.

  • Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.

  • Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin.

Baca juga: Cara Daftar BLT El Nino 2024 dan Persyaratannya

Cara Daftar PKH Balita 2024

Ilustrasi daftar PKH balita 2024. Foto: Unsplash

Cara daftar PKH balita 2024 secara online dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di playstore

  2. Kemudian lakukan registrasi dengan membuat akun baru pada aplikasi tersebut

  3. Lengkapi formulir data diri di aplikasi

  4. Selanjutnya masuk ke laman 'Daftar Usulan'

  5. Klik 'Tambah Usulan'

  6. Lengkapi data diri dari balita yang akan didaftarkan sebagai penerima PKH

  7. Selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi oleh tim Kemensos

Selain melakukan registrasi melalui online, PKH balita juga dapat didaftarkan secara langsung di kelurahan atau kecamatan terdekat. Cara mendaftarkan PKH offline adalah sebagai berikut:

  1. Mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat dengan membawa KTP dan KK

  2. Selanjutnya melakukan pendaftaran secara langsung kepada petugas kelurahan atau kecamatan

  3. Kemudian, Kepala Desa atau Camat akan mengajukan nama yang terdaftar kepada Bupati atau Walikota

  4. Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data

  5. Data yang telah terverifikasi akan di input dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)

  6. Kemudian data yang telah diinput dalam SIKS akan diverifikasi dan divalidasi ulang oleh Bupati atau Wali Kota

  7. Data yang telah diverifikasi akan diajukan kepada Gubernur untuk disahkan

  8. Selanjutnya Gubernur akan meneruskan kepada Menteri untuk pengesahan

  9. Data penerima PKH yang telah disetujui Menteri akan diinput dalam laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

(NDA)