Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Cara Daftar PKH dan Syarat Ketentuannya
22 Juli 2021 5:57 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi bansos PKH. Foto: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1626825595/xxmwdtqfqsu49gkyn374.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keluarga yang berhak mendapatkan BLT PKH merupakan keluarga dengan kategori:
Mereka akan diverifikasi dan validasi terlebih dahulu guna mengetahui ada berapa anggota keluarga yang berhak menerima BLT PKH.
Kriteria Penerima PKH
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut kriteria penerima BLT PKH.
Kriteria Komponen Kesehatan
ADVERTISEMENT
Kriteria komponen kesejahteraan sosial
Jumlah Dana yang Dibagikan Melalui PKH
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan, kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Cara Daftar PKH
ADVERTISEMENT
Terdapat hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Kebijakan tersebut menyebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Lalu, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
(AMP)