Cara Daftar PKH dan Syarat Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
22 Juli 2021 5:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bansos PKH. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bansos PKH. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bansos (bantuan sosial) bersyarat. Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan terbukti efektif dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Keluarga yang berhak mendapatkan BLT PKH merupakan keluarga dengan kategori:
Mereka akan diverifikasi dan validasi terlebih dahulu guna mengetahui ada berapa anggota keluarga yang berhak menerima BLT PKH.
BLT PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap atau akan cair setiap 3 bulan sekali. Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, jumlah penerima bantuan PKH dinaikkan dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta penerima.

Kriteria Penerima PKH

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut kriteria penerima BLT PKH.
Kriteria Komponen Kesehatan
ADVERTISEMENT
Kriteria komponen kesejahteraan sosial
Rencana Penyaluran PKH, Foto: kemensos.go.id

Jumlah Dana yang Dibagikan Melalui PKH

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan, kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Cara Daftar PKH

ADVERTISEMENT
Terdapat hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Kebijakan tersebut menyebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Lalu, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
(AMP)