Cara Daftar Simpatika Kemenag Kristen dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami cara daftar Simpatika Kemenag Kristen menjadi langkah krusial yang perlu dilakukan oleh para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Mengetahui alur registrasi akun ini akan memudahkan guru maupun staf dalam mengakses berbagai layanan.
Penataan data pada Simpatika (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini sangat mendukung kelancaran pengelolaan tunjangan hingga verifikasi kualifikasi profesi. Oleh sebab itu, ketelitian saat memproses akun sangat diperlukan.
Syarat Daftar Simpatika Kemenag Kristen
Berdasarkan penjelasan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Kalimantan Barat di akun Instagram @kemenag_pontianak, Selasa, 16 Desember 2025, seluruh PTK, termasuk dari satuan pendidikan Kristen maupun Katolik, wajib memiliki akun Simpatika.
Akun Simpatika berperan sebagai sarana untuk mengusulkan verifikasi data kepegawaian, pengajuan tunjangan dan sertifikasi, hingga memperoleh akses terhadap berbagai layanan administrasi Kemenag.
Untuk melakukan registrasi akun, PTK sebelumnya harus mendatangi Kantor Kemenag setempat agar bisa mendapatkan nomor identitas resmi PegID yang tercantum dalam tanda bukti registrasi level 1 Surat S02c.
Pengajuan dilakukan dengan membawa beberapa dokumen berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Ijazah Sekolah Dasar (SD) dan sederajat.
Ijazah pendidikan terakhir.
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pertama.
SK TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Cara Daftar Simpatika Kemenag Kristen
Adapun proses registrasi akun Simpatika dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu pengajuan ke Kantor Kemenag, aktivasi, serta usulan verifikasi dan validasi (verval) kepada admin. Berikut alurnya:
1. Pengajuan Daftar Akun di Kantor Kemenag
Serahkan seluruh berkas kelengkapan menuju Kantor Kemenag di wilayah setempat.
Dokumen penunjang itu selanjutnya diberikan kepada Operator Simpatika.
Seusai petugas mendaftarkan akun hingga rampung, PTK bakal menerima Nomor Pegawai Digital (PegID) Tanda Bukti Registrasi S02c.
2. Aktivasi Akun Simpatika
Sesudah memperoleh PegID yang memuat kode aktivasi, PTK dapat membuka laman resmi simpatika.kemenag.go.id.
Tekan tiga garis horizontal di sudut kanan atas, klik opsi Login, lalu memilih menu “Aktivasi Akun PTK”.
Selanjutnya, input PegID beserta kode aktivasi yang tercantum pada lembar Tanda Bukti Registrasi S02c, kemudian pilih opsi “Lanjut”.
Sistem selanjutnya membimbing guru atau tenaga kependidikan untuk mengisi rincian data pokok maupun detail data pribadi PTK Kristen.
3. Usulan VerVal II ke Admin
Jika seluruh rincian informasi sukses diisikan secara tepat, maka pengguna bisa memilih tombol “Cetak Ajuan” pada halaman utama situs di menu “Verifikasi Data Anda”.
Sesudah mencetak lembaran tersebut, pengguna bakal menerima berkas Surat Pengajuan Verifikasi Validasi Tingkat 2 (VerVal Lv.2) berupa formulir S03c atau S03d.
Tentukan langkah berikutnya dengan menyerahkan formulir VerVal Lv.2 beserta kelengkapan berkas yang diminta langsung kepada Admin Simpatika di Kantor Kemenag setempat.
Jika Admin Simpatika telah menyetujui permohonan tersebut, maka pengguna bakal memperoleh lembar Tanda Bukti VerVal Lv.2 berupa S05a atau S05b sekaligus dokumen Pakta Integritas (S07a, S07b, atau S07c).
Dokumen Pakta Integritas itu selanjutnya wajib dibubuhi tanda tangan oleh Pimpinan Lembaga bersama pegawai terkait demi mengantongi Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas (S08b) dari Admin Simpatika.
Setelah proses VerVal-2 berhasil, status kepemilikan akun Simpatika kini dinyatakan sah aktif.
Pemilik akun kini dapat mengeksekusi perintah “Cetak Kartu Identitas PTK” sebagai penanda bahwasanya identitas telah tercatat pada basis data Simpatika Kemenag Kristen.
Baca Juga: Berapa Kuota PPG Daljab Kemenag 2026? Ini Penjelasannya
(MDP)
