Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Cara dan Syarat Bikin Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
19 Januari 2022 12:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kamu seorang pencari kerja dan sedang mencari bagaimana cara dan syarat bikin kartu kuning? Sebagai informasi, kartu kuning merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja, yang diperlukan seseorang sebagai syarat mengajukan lamaran kerja , terutama bagi yang ingin daftar menjadi PNS .
ADVERTISEMENT
Kartu ini juga biasa disebut dengan kartu AK1. Kartu kuning diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat dan berisi informasi mengenai pemilik kartu, seperti nama, nomor induk kependudukan KTP , data kelulusan, dan serta pendidikan terakhir.
Untuk membuat kartu kuning, terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Mengutip informasi yang dilansir dalam situs www.indonesia.go.id, berikut adalah cara dan syarat bikin kartu kuning.
Cara Bikin Kartu Kuning
Siapkan dokumen-dokumen persyaratan, umumnya sebagai berikut:
Syarat tersebut bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, secara umum persyaratan membuat kartu kuning adalah seperti di atas.
Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
ADVERTISEMENT
Demikian persyaratan membuat kartu kuning beserta cara mengajukannya. Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat terkait pekerjaan.
(AAG)