Konten dari Pengguna

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rumah. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah. Foto: Pexels.com

Dalam keadaan mendesak, opsi untuk menggadaikan sertifikat rumah sering kali terpikir. Sebab, dana yang diperoleh akan dapat menutupi keperluan yang datang secara tiba-tiba.

Mengingat rumah adalah aset yang nilainya besar, kamu tak bisa sembarangan menggadaikannya. Kamu perlu mencari tahu terlebih dahulu tempat yang dapat dipercaya untuk menggadaikan rumah. Salah satunya seperti Pegadaian.

Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat dilakukan secara langsung saat ini. Pegadaian juga telah memberikan langkah-langkah dan syarat untuk menggadai sertifikat rumah secara lengkap.

Menggadaikan sertifikat tanah atau dikenal dengan Rahn Tasjily Tanah merupakan pembiayaan dengan prinsip gadai syariah dan jaminan berupa sertifikat tanah di Pegadaian.

Kamu tak perlu khawatir, sebab Pegadaian sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu menggadai sertifikat rumah dapat dilakukan dengan aman di Pegadaian.

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Berikut ini cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang dikutip dari laman resmi Pegadaian.

1. Datang ke Pegadaian

Kamu dapat mengunjungi Pegadaian terdekat, baik Pegadaian Syariah atau Pegadaian Konvensional. Pastikan kamu membawa persyaratan yang diperlukan untuk menggadai sertifikat rumah.

2. Verifikasi berkas

Setelah itu, kamu dapat menyerahkan berkas persyaratan yang telah dibawa. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu.

3. Survey Rumah

Kemudian, tim Pegadaian akan menghubungimu untuk melakukan survei rumah yang akan digadaikan. Selanjutnya, tim Pegadaian akan menyatakan besaran uang pinjaman maksimal (Marhun Bih).

4. Persetujuan

Kamu dapat menyetujui atau tidak uang pinjaman maksimal yang diberikan Pegadaian. Jika kamu menyetujui nilai tersebut, uangnya dapat diambil di cabang Pegadaian yang kamu datangi sebelumnya atau dapat ditransfer melalui nomor rekening.

Ilustrasi proses menggadai sertifikat rumah. Foto: Pexels.com

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Berikut ini cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang dikutip dari laman resmi Pegadaian

  1. Sertifikat Tanah Asli yang akan digunakan sebagai jaminan. Pastikan nama yang tercantum di sertifikat sama dengan nama peminjam.

  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), termasuk milik suami atau istri jika sudah menikah.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga.

  4. Fotokopi Surat Nikah, jika sudah menikah.

  5. Surat keterangan domisili, jika ada.

  6. Fotokopi surat izin mendirikan bangunan (IMB), jika uang pinjaman lebih dari Rp100 juta.

  7. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  8. Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengusaha mikro atau kecil.

Sistem Pola Angsuran

Salah satu hal yang menarik dari gadai sertifikat tanah di pegadaian adalah terdapat pola angsuran untuk proses menebusnya. Berikut ini pola angsuran Rahn Tasjily Tanah di Pegadaian.

1. Reguler

Pola angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan periode 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.

2. Fleksi sekali bayar

Pola angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan.

3. Berkala

Pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan batas periodenya sampai 36 bulan.

(FNS)