Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Bank, Ketahui Syarat-syaratnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
14 Januari 2022 17:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara gadai sertifikat rumah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara gadai sertifikat rumah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian dan Bank mungkin bisa menjadi solusi mendapatkan dana cepat jika keadaan mendesak. Cara ini juga dirasa lebih aman ketimbang meminjam dana melalui pinjaman online alias pinjol.
ADVERTISEMENT
Menggadaikan sertifikat tanah atau dikenal dengan Rahn Tasjily Tanah merupakan pembiayaan dengan prinsip gadai syariah dan jaminan berupa sertifikat tanah di Pegadaian. Mengingat rumah adalah aset yang bernilai besar, kamu tak bisa sembarangan menggadaikannya.
Kamu perlu mencari tahu terlebih dahulu tempat yang dapat dipercaya untuk menggadaikan rumah. Salah satunya seperti Pegadaian dan Bank yang sudah terdaftar di OJK.
Sebelum menggadai sertifikat rumah, ketahui terlebih dahulu syarat dan layanan pinjaman yang ditawarkan agar kamu tidak salah pilih. Berikut uraian lengkapnya

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Bank

Berikut ini cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang dikutip dari laman resmi Pegadaian dan sumber lainnya.
Ilustrasi Pegadaian Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

ADVERTISEMENT

Sistem Pola Angsuran Pegadaian

Salah satu hal yang menarik dari gadai sertifikat tanah di pegadaian adalah terdapat pola angsuran untuk proses menebusnya. Berikut ini pola angsuran Rahn Tasjily Tanah di Pegadaian.
1. Reguler
Pola angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan periode 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
2. Fleksi sekali bayar
Pola angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan.
3. Berkala
Pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan batas periodenya sampai 36 bulan.
Ilustrasi bank. Foto: Unsplash.com

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Jika ingin memperoleh pinjaman uang secara cepat, kamu dapat mengajukan pinjaman ke bank lewat kredit multiguna (KMG). Kredit multiguna membutuhkan aset atau surat-surat berharga seperti BPKB, Sertifikat Rumah, dan lain sebagainya untuk digunakan sebagai jaminan.
ADVERTISEMENT
Bila kamu ingin menggadaikan sertifikat rumah, kamu bisa memanfaatkan produk KMG. Adapun cara gadai sertifikat rumah di berbagai bank sebagai berikut.
1. Siapkan Berkas
Pertama, jika kamu ingin menggadai sertifikat rumah di bank, kamu diwajibkan untuk melengkapi berbagai berkas persyaratan yang sudah disebutkan diatas.
2. Kunjungi Kantor Cabang Bank
Kamu dapat mengunjungi Bank pilihanmu, baik Bank Syariah atau Bank Konvensional. Pastikan kamu membawa persyaratan yang diperlukan untuk menggadai sertifikat rumah.
3. Verifikasi berkas
Setelah itu, kamu dapat menyerahkan berkas persyaratan yang telah dibawa. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu. Screening untuk memperoleh pinjaman bisa kamu lakukan dalam tempo tiga sampai tujuh hari kerja dengan pencairan selama 30 menit.
4. Survey Rumah
ADVERTISEMENT
Kemudian, pihak Bank akan menghubungimu untuk melakukan survei rumah yang akan digadaikan. Rumah yang akan digadai harus bebas dari kawasan banjir, tidak dekat dengan tower sutet, tidak berada di dekat tempat pemakaman, tidak di gang sempit dengan kata lain memiliki luas jalan di depan rumah minimal 3 meter.
5. Persetujuan
Kamu dapat menyetujui atau tidak uang pinjaman maksimal yang diberikan Bank. Jika kamu menyetujui nilai tersebut, uangnya dapat cair selama 30 menit serta dapat diambil di kantor cabang bank yang kamu datangi sebelumnya atau dapat ditransfer melalui nomor rekening. Perlu diketahui, jumlah maksimal pinjaman yang dapat diterima maksimal 80 persen dari total nilai agunan. Contohnya jika nilai rumah kamu ditaksir Rp 100 juta, maka maksimal pinjaman yang akan diterima sebesar Rp 80 juta.
ADVERTISEMENT

Daftar Bank untuk Gadai Sertifikat Rumah

1. Bank Mandiri
Bank Mandiri memiliki produk pinjaman multiguna untuk berbagai kebutuhan yaitu Kredit Multiguna.
2. Bank BNI
BNI Griya Multiguna yang bisa jadi pilihan kamu mengambil kredit dengan agunan properti, seperti rumah atau apartemen.
ADVERTISEMENT
3. Bank Danamon
Kamu dapat mengajukan pinjaman ke Bank Danamon melalui Danamon Kredit Multiguna. Produk dapat digunakan untuk nasabah terdesak yang membutuhkan dana untuk kebutuhan konsumtif atau membuka usaha. Proses pencairannya pun terbilang cepat, yakni dalam dua hari.
Semoga bermanfaat!
(SRS)