Konten dari Pengguna

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Bank, Ketahui Syarat-syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara gadai sertifikat rumah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara gadai sertifikat rumah. Foto: Shutter Stock

Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian dan Bank mungkin bisa menjadi solusi mendapatkan dana cepat jika keadaan mendesak. Cara ini juga dirasa lebih aman ketimbang meminjam dana melalui pinjaman online alias pinjol.

Menggadaikan sertifikat tanah atau dikenal dengan Rahn Tasjily Tanah merupakan pembiayaan dengan prinsip gadai syariah dan jaminan berupa sertifikat tanah di Pegadaian. Mengingat rumah adalah aset yang bernilai besar, kamu tak bisa sembarangan menggadaikannya.

Kamu perlu mencari tahu terlebih dahulu tempat yang dapat dipercaya untuk menggadaikan rumah. Salah satunya seperti Pegadaian dan Bank yang sudah terdaftar di OJK.

Sebelum menggadai sertifikat rumah, ketahui terlebih dahulu syarat dan layanan pinjaman yang ditawarkan agar kamu tidak salah pilih. Berikut uraian lengkapnya

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Bank

Berikut ini cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang dikutip dari laman resmi Pegadaian dan sumber lainnya.

  • Sertifikat Tanah Asli yang akan digunakan sebagai jaminan. Pastikan nama yang tercantum di sertifikat sama dengan nama peminjam.

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), termasuk milik suami atau istri jika sudah menikah.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi Surat Nikah, jika sudah menikah.

  • Surat keterangan domisili, jika ada.

  • Fotokopi surat izin mendirikan bangunan (IMB), jika uang pinjaman lebih dari Rp100 juta.

  • Fotokopi sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB)

  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengusaha mikro atau kecil.

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi slip gaji

  • Fotokopi SK pengangkatan pegawai atau surat keterangan masih bekerja dari perusahaan

  • Fokopi buku tabungan atau giro di bank minimal 3 bulan terakhir.

Ilustrasi Pegadaian Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Kamu tak perlu khawatir, sebab Pegadaian sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu menggadai sertifikat rumah dapat dilakukan dengan aman di Pegadaian. Berikut cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang dikutip dari laman resmi Pegadaian.

  1. 1. Datang ke Pegadaian

    Kamu dapat mengunjungi Pegadaian terdekat, baik Pegadaian Syariah atau Pegadaian Konvensional. Pastikan kamu membawa persyaratan yang diperlukan untuk menggadai sertifikat rumah.

  2. 2. Verifikasi Berkas

    Setelah itu, kamu dapat menyerahkan berkas persyaratan yang telah dibawa. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu.

  3. 3. Survey Rumah

    Kemudian, tim Pegadaian akan menghubungimu untuk melakukan survei rumah yang akan digadaikan. Selanjutnya, tim Pegadaian akan menyatakan besaran uang pinjaman maksimal (Marhun Bih).

  4. 4. Persetujuan Gadai Sertifikat

    Kamu dapat menyetujui atau tidak uang pinjaman maksimal yang diberikan Pegadaian. Jika kamu menyetujui nilai tersebut, uangnya dapat diambil di cabang Pegadaian yang kamu datangi sebelumnya atau dapat ditransfer melalui nomor rekening.

Sistem Pola Angsuran Pegadaian

Salah satu hal yang menarik dari gadai sertifikat tanah di pegadaian adalah terdapat pola angsuran untuk proses menebusnya. Berikut ini pola angsuran Rahn Tasjily Tanah di Pegadaian.

1. Reguler

Pola angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan periode 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.

2. Fleksi sekali bayar

Pola angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan.

3. Berkala

Pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan batas periodenya sampai 36 bulan.

Ilustrasi bank. Foto: Unsplash.com

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Jika ingin memperoleh pinjaman uang secara cepat, kamu dapat mengajukan pinjaman ke bank lewat kredit multiguna (KMG). Kredit multiguna membutuhkan aset atau surat-surat berharga seperti BPKB, Sertifikat Rumah, dan lain sebagainya untuk digunakan sebagai jaminan.

Bila kamu ingin menggadaikan sertifikat rumah, kamu bisa memanfaatkan produk KMG. Adapun cara gadai sertifikat rumah di berbagai bank sebagai berikut.

1. Siapkan Berkas

Pertama, jika kamu ingin menggadai sertifikat rumah di bank, kamu diwajibkan untuk melengkapi berbagai berkas persyaratan yang sudah disebutkan diatas.

2. Kunjungi Kantor Cabang Bank

Kamu dapat mengunjungi Bank pilihanmu, baik Bank Syariah atau Bank Konvensional. Pastikan kamu membawa persyaratan yang diperlukan untuk menggadai sertifikat rumah.

3. Verifikasi berkas

Setelah itu, kamu dapat menyerahkan berkas persyaratan yang telah dibawa. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu. Screening untuk memperoleh pinjaman bisa kamu lakukan dalam tempo tiga sampai tujuh hari kerja dengan pencairan selama 30 menit.

4. Survey Rumah

Kemudian, pihak Bank akan menghubungimu untuk melakukan survei rumah yang akan digadaikan. Rumah yang akan digadai harus bebas dari kawasan banjir, tidak dekat dengan tower sutet, tidak berada di dekat tempat pemakaman, tidak di gang sempit dengan kata lain memiliki luas jalan di depan rumah minimal 3 meter.

5. Persetujuan

Kamu dapat menyetujui atau tidak uang pinjaman maksimal yang diberikan Bank. Jika kamu menyetujui nilai tersebut, uangnya dapat cair selama 30 menit serta dapat diambil di kantor cabang bank yang kamu datangi sebelumnya atau dapat ditransfer melalui nomor rekening. Perlu diketahui, jumlah maksimal pinjaman yang dapat diterima maksimal 80 persen dari total nilai agunan. Contohnya jika nilai rumah kamu ditaksir Rp 100 juta, maka maksimal pinjaman yang akan diterima sebesar Rp 80 juta.

Daftar Bank untuk Gadai Sertifikat Rumah

1. Bank Mandiri

Bank Mandiri memiliki produk pinjaman multiguna untuk berbagai kebutuhan yaitu Kredit Multiguna.

  • Plafon pinjaman: mencapai Rp 1 miliar

  • Bunga : 14,25% per tahun atau 1,2% per bulan.

  • Biaya administrasi : Rp 500 ribu.

  • Tenor: 10 tahun.

  • Biaya provisi 1% dari limit pinjaman.

  • Biaya lain : premi asuransi, taksiran agunan, notaris, biaya balik nama, dan biaya pengikatan agunan.

2. Bank BNI

BNI Griya Multiguna yang bisa jadi pilihan kamu mengambil kredit dengan agunan properti, seperti rumah atau apartemen.

  • Plafon pinjaman: mencapai Rp 2,5 miliar

  • Tenor: 10 tahun.

  • Biaya administrasi Rp 500 ribu.

  • Biaya pelunasan dipercepat 2% dari sisa pokok pinjaman.

  • Biaya terlambat cicilan 2,5% dari cicilan ditambah bunga.

  • Biaya provisi 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui.

  • Biaya jasa notaris, biaya appraisal (sesuai ketentuan rekanan).

3. Bank Danamon

Kamu dapat mengajukan pinjaman ke Bank Danamon melalui Danamon Kredit Multiguna. Produk dapat digunakan untuk nasabah terdesak yang membutuhkan dana untuk kebutuhan konsumtif atau membuka usaha. Proses pencairannya pun terbilang cepat, yakni dalam dua hari.

  • Plafon pinjaman: mencapai Rp 8 miliar

  • Tenor: 10 tahun.

  • Bunga: 8,5% per tahun

  • Biaya provisi 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui.

  • Biaya pelunasan dipercepat sesuai ketentuan bank.

  • Biaya keterlambatan pembayaran.

  • Biaya meterai, biaya notaris, biaya appraisal.

Semoga bermanfaat!

(SRS)