Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian bisa menjadi salah satu cara alternatif saat kamu membutuhkan dana pinjaman. Tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian pun mudah untuk dilakukan asalkan seluruh syarat terpenuhi.
Di Pegadaian, menggadaikan sertifikat tanah disebut dengan istilah Rahn Tasjily Tanah. Ini merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan ke masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HG.
Adapun nominal pinjaman dari menggadai sertifikat rumah di Pegadaian yakni dimulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta. Sementara besaran angsurannya bergantung pada tenor yang dipilih oleh nasabah, mulai dari 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
Bagi masyarakat yang ingin menggadaikan sertifikat rumahnya di Pegadaian, namun tidak tahu caranya, simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui syarat dan panduan lengkapnya.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi nasabah apabila ingin menggadaikan sertifikat rumah miliknya, sebagaimana dihimpun dari laman resmi Pegadaian.
Persyaratan Nasabah
KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
Minimal berusia 21 tahun ketika pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
Untuk pengusaha mikro, usaha telah berjalan lebih dari satu tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan, dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
Profesional formal, memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal satu tahun. Contohnya, dokter atau pengacara.
Profesional non-formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver Gojek/Grab.
Persyaratan Jaminan
Jika jaminan berupa tanah produktif seperti pertanian, perkebunan atau peternakan, syaratnya berupa:
Tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
Status tanah tidak terblokir atau bermasalah.
Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, syaratnya berupa:
Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
Bukti bayar PBB tahun terakhir.
Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bukan jalur hijau.
Tidak dalam sengketa hukum.
Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Jika seluruh persyaratan di atas sudah terpenuhi, nasabah bisa langsung terapkan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian berikut ini:
Kunjungi Pegadaian terdekat dengan membawa marhun (agunan) atau persyaratan.
Kemudian berkas akan diverifikasi oleh Tim mikro Pegadaian. Lalu, Tim Pegadaian akan melakukan survei lokasi.
Selanjutnya Tim Mikro Pegadaian akan membicarakan jumlah maksimal uang pinjaman atau marhun bih.
Jika nasabah setuju dengan jumlah marhun bih, uang segera ditransfer ataupun diberikan secara tunai di cabang tempat kamu melakukan pengajuan.
(NDA)
