Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Persyaratannya
17 November 2023 17:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian bisa menjadi salah satu cara alternatif saat kamu membutuhkan dana pinjaman. Tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian pun mudah untuk dilakukan asalkan seluruh syarat terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Di Pegadaian, menggadaikan sertifikat tanah disebut dengan istilah Rahn Tasjily Tanah. Ini merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan ke masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HG.
Adapun nominal pinjaman dari menggadai sertifikat rumah di Pegadaian yakni dimulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta. Sementara besaran angsurannya bergantung pada tenor yang dipilih oleh nasabah, mulai dari 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
Bagi masyarakat yang ingin menggadaikan sertifikat rumahnya di Pegadaian, namun tidak tahu caranya, simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui syarat dan panduan lengkapnya.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi nasabah apabila ingin menggadaikan sertifikat rumah miliknya, sebagaimana dihimpun dari laman resmi Pegadaian.
ADVERTISEMENT
Persyaratan Nasabah
ADVERTISEMENT
Persyaratan Jaminan
Jika jaminan berupa tanah produktif seperti pertanian, perkebunan atau peternakan, syaratnya berupa:
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, syaratnya berupa:
ADVERTISEMENT
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Jika seluruh persyaratan di atas sudah terpenuhi, nasabah bisa langsung terapkan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian berikut ini:
(NDA)