Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah Beserta Syaratnya
24 Maret 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 17 November 2023 9:49 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah mudah untuk dilakukan asalkan seluruh syarat terpenuhi. Menggadaikan sertifikat rumah merupakan salah satu cara yang dapat dipilih saat kamu membutuhkan dana pinjaman.
ADVERTISEMENT
Proses mengajukan gadai di Pegadaian tebilang cepat sehingga kamu tak perlu ragu menggadaikan aset di sini. Apalagi Pegadaian Syariah juga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting yang bisa kamu gadaikan di Pegadaian Syariah. Adapun nominal pinjaman atau marhun bih dimulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta dengan macam-macam angsuran yang fleksibel.
Produk tersebut dikenal juga dengan Rahn Tasjily Tanah, yakni pembiayaan berbasis syariah yang diberikan ke masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, meliputi pengusaha mikro atau kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HG
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dan bagaimana cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah? Berikut Berita Bisnis rangkum penjelasannya yang dikutip dari laman www.pegadaian.co.id.
ADVERTISEMENT
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah
ADVERTISEMENT
Syarat jika jaminan berupa tanah produktif, misalnya, pertanian, perkebunan atau peternakan:
Syarat jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha:
ADVERTISEMENT
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah
Itulah cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah beserta syarat dan ketentuannya. Semoga tulisan ini membantu kamu yang sedang mencari informasi mengenai cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah.
(ZHR)