Cara Ganti Kartu ATM BRI Model Chip di Kantor Cabang

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nasabah BRI yang masih menggunakan kartu ATM berjenis magnetic stripe wajib menggantinya menjadi kartu ATM berbasis chip. Pasalnya ATM magnetic stripe sudah tidak berlaku lagi. Cara ganti kartu ATM BRI bisa dilakukan di kantor cabang BRI terdekat.
Kartu ATM BRI berteknologi chip bisa mencegah kejahatan pencurian data. Selain itu kartu ini memiliki kapasitas penyimpanan yang lebih besar dari sebelumnya.
Menurut Direktur Bisnis Konsumen BRI, Handayani, yang dikutip dari KumparanBISNIS, masa penonaktifan kartu magnetic stripe bertahap hingga September 2021.
Bagi yang belum mengganti kartu ATM BRI hingga sekarang, kamu bisa mengikuti panduan di bawah agar kartu bisa digunakan kembali untuk bertransaksi.
Cara Ganti Kartu ATM BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah mengimbau nasabah untuk mengganti kartu ATM lama berbasis magnetic strip ke kartu berbasis chip.
Cara ganti kartu ATM BRI menjadi kartu berbasis cip dapat dilakukan dengan praktis. Penggantian kartu ini tak dikenakan biaya alias gratis.
Nasabah cukup membawa KTP, kartu ATM lama, dan buku tabungan. Lebih lanjut, dikutip dari bri.co.id, berikut cara ganti kartu ATM BRI di kantor cabang:
Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa semua syarat yang disebutkan di atas
Ambil nomor antrean ke customer service dan tunggu sampai nomormu dipanggil
Jika sudah, hampiri bagian CS, sampaikan bahwa kamu ingin mengganti kartu ATM BRI
Berikan berkas dokumen ke CS
Isi formulir penggantian kartu ATM BRI dengan benar
Selanjutnya CS akan memproses pergantian kartu ATM BRI
Tunggu sampai kamu mendapatkan kartu ATM baru
Tujuan Ganti Kartu ATM BRI Menjadi Chip
Ganti kartu ATM BRI non-chip ke chip merupakan kebijakan dari Bank Indonesia. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Disadur dari lama resmi Bank Indonesia (BI), berikut tujuan yang mewajibkan kartu ATM magnetic stripe harus diganti ke kartu ATM Chip:
Kartu ATM chip bisa meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan ATM dan/atau kartu
Mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen
Mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional
Meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dengan best practice internasional
Mencegah kejahatan skimming, yakni pencurian dana melalui penggandaan data dalam kartu pembayaran berteknologi magnetic stripe milik nasabah.
Untuk mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway.
Demikian informasi seputar cara ganti kartu ATM BRI di kantor cabang. Jika mengalami kendala kamu dapat menghubungi call center BRI di nomor 14017 atau 1500 017, email callbri@bri.co.id atau WhatsApp 08121214017.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apakah kartu ATM BRI tanpa chip masih bisa digunakan?

Apakah kartu ATM BRI tanpa chip masih bisa digunakan?
Kartu ATM BRI tanpa chip akan terblokir setelah September 2021, sehingga nasabah harus menggantinya di kantor cabang BRI.
Apa saja syarat untuk mengganti kartu ATM BRI?

Apa saja syarat untuk mengganti kartu ATM BRI?
Kartu ATM lama, KTP, dan buku tabungan.
Ganti kartu ATM BRI chip bayar berapa?

Ganti kartu ATM BRI chip bayar berapa?
Untuk mengganti kartu ATM BRI chip, nasabah tidak dikenakan biaya alias gratis.
