Konten dari Pengguna

Cara Ganti KTP Jakarta yang Rusak dan Hilang Lewat Aplikasi ALPUKAT Betawi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengganti KTP rusak Jakarta. Foto: Fitra Andrianto/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengganti KTP rusak Jakarta. Foto: Fitra Andrianto/Kumparan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Tiap orang akan mulai mendapatkan KTP ketika usianya sudah 17 tahun.

KTP memiliki bentuk yang kecil dan tipis sehingga tak jarang benda ini hilang ataupun patah. Dengan begitu cara ganti KTP rusak untuk daerah Jakarta kerap dibutuhkan.

KTP sering dilampirkan ketika seseorang mengurus berbagai keperluan. Untuk itu, jika KTP hilang segera urus dan tak perlu panik. Sebab kini kamu bisa mengurusnya dengan mudah secara online maupun offline.

Cara ganti KTP rusak Jakarta secara online bisa dilakukan melalui aplikasi ALPUKAT Betawi, yakni aplikasi untuk warga DKI Jakarta mengajukan layanan administrasi kependudukan.

Menyadur dari laman resmi ALPUKAT Betawi, syarat pengajuan KTP baru karena rusak ialah dengan mengunggah foto KTP tersebut. Bagi yang bingung dengan cara mengurusnya, simak tutorial di bawah ini!

Cara Ganti KTP Rusak Jakarta Secara Online

Ilustrasi KTP. Foto: Freepik

Cara ganti KTP rusak Jakarta secara online bisa dilakukan melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yang resmi dikeluarkan oleh Dukcapil. Berikut langkah-langkah mengganti KTP rusak untuk daerah DKI Jakarta.

  1. Unduh dan pasang aplikasi ALPUKAT Betawi melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Buat akun dengan menekan opsi Registrasi Di Sini, masukkan NIK, nama, email, nomor HP, dan lainnya. Ikuti instruksi pendaftaran akun sampai selesai.

  3. Setelah berhasil mendaftar, pada menu Home klik Pencetakan KTP.

  4. Klik ikon + yang ada di pojok kanan bawah untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP yang hilang atau rusak.

  5. Pilih data keluarga yang ingin diajukan untuk mencetak KTP baru.

  6. Gulir layar ke bawah. Pada kolom Keterangan Permohonan ada beragam jenis permohonan antara lain Baru, Perubahan Biodata, Pergantian-rusak, Pergantian-hilang, Pindah-Datang, pilih salah satu sesuai kebutuhanmu.

  7. Pilih kelurahan sesuai domisili dan pilih tanggal pengambilan. Untuk pengambilan KTP kamu akan diarahkan dari aplikasi ke kantor Dukcapil setempat.

  8. Klik Kirim Permohonan.

  9. Centang dokumen persyaratan lalu klik Selanjutnya.

  10. Unggah dokumen persyaratan ke aplikasi dan tekan Selanjutnya.

  11. Di bagian kanan atas ada keterangan status pengajuan, yaitu Penjadwalan. Artinya kamu cukup menunggu sampai status Penjadwalan berubah menjadi berhasil.

Cara Ganti KTP Rusak Wilayah Jakarta Secara Offline

KTP memiliki masa berlaku seumur hidup, sehingga tak jarang fisik dari identitas tersebut menjadi rusak seperti pudar ataupun patah. Jika rusak, kamu bisa mengurusnya secara langsung. Disadur dari laman resmi indonesia.go.id, berikut cara ganti KTP yang rusak secara offline:

  1. Membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat

  2. Datang ke kelurahan dengan membawa syarat berkas-berkas, seperti fotokopi Kartu Keluarga, KTP yang rusak, surat pengantar RT/RW, dan surat kehilangan dari polisi (jika KTP hilang).

  3. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru.

  4. Datangi kantor dukcapil, lalu serahkan surat pengantar dan formulir permohonan dari kelurahan tadi.

  5. Petugas akan memproses dan memverifikasi semua berkas persyaratan.

  6. Jika KTP baru sudah jadi, petugas akan menghubungimu dan meminta kamu untuk mengambilnya ke Dukcapil setempat.

Itulah uraian mengenai cara ganti KTP rusak Jakarta. Bagi yang di luar Jakarta dan ingin mengurusnya secara online, kamu dapat mengakses situs Dukcapil di tempat tinggalmu terlebih dahulu. Biasanya di sana akan tertera informasi apakah melayani pengurusan KTP secara online atau tidak.

(ZHR)