Cara Ganti KTP Rusak Secara Online

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara ganti KTP rusak online berikut dapat menjadi solusi apabila kamu tak sempat mengurus pengajuan e-KTP baru secara langsung. Dengan demikian, kamu dapat memperoleh kartu identitas baru dengan mudah dan cepat.
Meski sistem pengolahan data e-KTP sudah terkomputerisasi, akan tetapi wujud fisik dari kartu identitas ini masih banyak digunakan untuk berbagai keperluan.
Kerusakan pada e-KTP umumnya beragam, mulai dari digit NIK dan huruf yang memudar, bagian sisi kartu terkelupas, bahkan patah. Jika tak segera ditangani, itu dapat menyulitkan keperluan administratif. Sebab, KTP memuat identitas seperti Nomor Induk Kependudukan dan informasi pribadi lainnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Dukcapil memberikan layanan ganti e-KTP yang rusak dengan proses yang cepat tanpa dipungut biaya sepeser pun. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.
Cara Ganti KTP Rusak Online
Mengganti e-KTP yang rusak ternyata mudah dilakukan. Melansir tayangan YouTube Kumparan melalui program Tanya Dukcapil, Prof Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyebutkan bahwa masyarakat dapat mendatangi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa e-KTP yang rusak dan mengisi blanko e-KTP.
Untuk proses mengganti e-KTP yang rusak, kamu tak perlu mengganti sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Sebab, seluruh data tersimpan dalam sistem Dukcapil. Akan tetapi, bagi kamu yang ingin mengubah foto menjadi berjilbab, bisa mengganti foto terbaru saat itu juga.
Lantas, bagaimana cara ganti KTP rusak secara online? Layanan kependudukan online dapat kamu akses apabila kantor Dukcapil terdekat telah menyediakan pelayanan daring untuk layanan kependudukan, seperti pengajuan e-KTP yang hilang atau rusak, hingga cek NIK.
Cara Ganti KTP Rusak Online
Berikut cara mengganti KTP yang rusak secara daring:
1. Kunjungi situs web Dukcapil terdekat
Kunjungi situs web Dukcapil yang sesuai dengan domisili kamu.
2. Isi formulir yang disediakan
Isi formulir yang disediakan untuk mengurus e-KTP yang rusak.
3. Tunggu pengajuan selesai dilakukan
Nantinya, permohonan penggantian e-KTP rusak diproses oleh petugas. Selanjutnya, kamu bisa mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.
Selain melalui situs web, sejumlah instansi di beberapa daerah juga menyediakan aplikasi layanan kependudukan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya. Jadi, pastikan kantor Dukcapil di daerahmu telah mengembangkan aplikasi tersebut.
Di samping itu, penggantian e-KTP yang rusak bisa dilakukan melalui kantor kecamatan terdekat melalui situs web maupun layanan WhatsApp instansi jika disediakan. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:
Kunjungi situs web kantor kecamatan terdekat.
Apabila layanan kependudukan online belum tersedia, kamu dapat menghubungi WhatsApp kantor kecamatan tersebut.
Sampaikan permohonan kamu bahwa ingin mengganti KTP elektronik yang rusak.
Petugas akan meminta sejumlah berkas untuk keperluan pembuatan e-KTP yang baru.
Jika penggantian e-KTP selesai dilakukan, datangi kantor kecamatan untuk mengambil e-KTP baru.
Itulah penjelasan mengenai cara ganti KTP rusak secara online yang dapat dilakukan. Semoga membantu!
(ANM)
