Cara Hitung Harta Warisan dalam Syariat Islam

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
12 Mei 2021 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum cara hitung harta warisan. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum cara hitung harta warisan. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam pembagian harta warisan sangat rentan timbul adanya perselisihan. Salah satu penyebabnya, bisa karena adanya pihak yang merasa pembagian dilakukan dengan tidak adil. Lantas, bagaimana hukum pembagian harta warisan yang adil dan bagaimana ketentuan cara hitung harta warisan yang benar?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, dalam Islam telah diatur mengenai ketentuan-ketentuan dalam pembagian harta warisan. Cara hitung harta warisan dalam Islam dilakukan dengan cara membagi sepersekian persen dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris.
Syarat Pembagian Warisan
Sebelum membahas mengenai pembagian harta warisan, ada baiknya untuk mengetahui dulu syarat-syarat terjadinya pembagian warisan. Dalam Islam, setidaknya ada empat syarat yang perlu dipenuhi dalam pembagian harta warisan, yaitu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Cara Hitung Harta Warisan dalam Syariat Islam

Dikutip melalui buku Pembagian Warisan Menurut Islam yang ditulis oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni dijelaskan hukum perhitungan pembagian harta warisan sebagaimana ditentukan dalam Al-Quran, yaitu sebagai berikut:
Setengah (1/2)
Ashabul furudh atau ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya) yang berhak mendapatkan setengah harta warisan peninggalan pewaris ada lima, yaitu satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya dari golongan perempuan.
Kelima orang tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.
Sepertiga (1/3)
Ashabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua orang, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
ADVERTISEMENT
Seperempat (1/4)
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua, yakni suami dan istri.
Seperenam (1/6)
Ashabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam ada tujuh orang. Mereka adalah ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, saudara laki-laki dan perempuan seibu.
Seperdelapan (1/8)
Ashabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan hanya istri. Baik hanya seorang maupun lebih, akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya.
Pembagian ini diikuti syarat bahwa suami tersebut harus sudah mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut telah lahir atau masih dalam kandungan istrinya yang satu maupun yang lainnya.
Dua per Tiga (2/3)
ADVERTISEMENT
Ashabul furudh yang berhak mendapat bagian dua per tiga harta peninggalan pewaris terdiri dari empat golongan yang semuanya adalah wanita, di antaranya:
(AMP)