Cara Hitung Pesangon, Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soal

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
11 Mei 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghitung pesangon. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung pesangon. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Cara hitung pesangon perlu diketahui oleh karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab uang pesangon adalah salah satu hak yang harus diberikan perusahaan pada karyawan saat terjadi PHK.
ADVERTISEMENT
Pemberian dan perhitungan pesangon sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain uang pesangon, karyawan yang terkena PHK juga akan menerima kompensasi lain, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Peraturan Perhitungan Pesangon

Ilustrasi menghitung pesangon. Foto: Pexels.com
Perhitungan pesangon telah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan UU Cipta Kerja Pasal 40. Selengkapnya, simak peraturan perhitungan pesangon berikut ini.
Perhitungan Pesangon
ADVERTISEMENT
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
ADVERTISEMENT
Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)

Cara Menghitung Pesangon

Cara menghitung pesangon ialah dengan menggunakan rumus berikut:
Contoh:
Aji di PHK oleh perusahaan dengan total masa kerja selama 3 tahun 6 bulan dan menerima upah bulanan sebesar Rp7.500.000.
(ZHR)