Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Cara Hitung Pesangon, Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soal
11 Mei 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara hitung pesangon perlu diketahui oleh karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab uang pesangon adalah salah satu hak yang harus diberikan perusahaan pada karyawan saat terjadi PHK.
ADVERTISEMENT
Pemberian dan perhitungan pesangon sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain uang pesangon, karyawan yang terkena PHK juga akan menerima kompensasi lain, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Peraturan Perhitungan Pesangon
Perhitungan pesangon telah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan UU Cipta Kerja Pasal 40. Selengkapnya, simak peraturan perhitungan pesangon berikut ini.
Perhitungan Pesangon
ADVERTISEMENT
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
ADVERTISEMENT
Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)
Cara Menghitung Pesangon
Cara menghitung pesangon ialah dengan menggunakan rumus berikut:
Contoh:
Aji di PHK oleh perusahaan dengan total masa kerja selama 3 tahun 6 bulan dan menerima upah bulanan sebesar Rp7.500.000.
(ZHR)