Konten dari Pengguna

Cara Hitung Pesangon Pensiun Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 5 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara hitung pesangon pensiun. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara hitung pesangon pensiun. Foto: Pexels.

Daftar isi

Cara hitung pesangon pensiun penting diketahui oleh para karyawan dan perusahaan. Setiap perusahaan yang menerapkan sistem pesangon pensiun harus berlaku adil ke karyawannya sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Dalam buku berjudul Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung terbitan Niaga Swadaya, pesangon pensiun adalah uang yang didapatkan oleh karyawan yang berhenti bekerja karena mencapai masa kerja maksimal, baik karena usia kelahiran atau usia masa kerja yang sudah disepakati oleh perusahaan dengan karyawan.

Pemberian pesangon pensiun oleh perusahaan ke pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, selain uang pesangon (UP) ada kompensasi lain yang turut disertakan, yaitu uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Baik, UPMK, UP, dan UPH memiliki cara hitung yang berbeda-beda. Setiap pekerja dan pengusaha harus memahami cara hitung pesangon pensiun yang benar.

Oleh karena itu, berikut cara hitung uang pesangon pensiun berdasarkan aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Cara Hitung Pesangon Pensiun Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Ilustrasi cara hitung pesangon pensiun. Foto: Pexels.

Sebelum mengetahui cara hitung pesangon pensiun karyawan, kamu perlu memahami terlebih dahulu tiga komponen yang menyertai pesangon pensiun tersebut, yakni UP, UPMK, dan UPH.

Dirangkum dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut penjelasan lengkapnya.

Uang Pesangon (UP)

Uang Pesangon atau UP adalah uang yang dihitung dari jumlah gaji pokok termasuk tunjangan jabatan, transportasi, uang makan, dan lain sebagainya.

Karyawan yang masa kerjanya berakhir karena sudah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sebanyak 1,75 kali upah gaji. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah uang yang diberikan ke karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Uang penghargaan masa kerja ini diatur dalam Pasal 40 ayat (3). Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.

  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.

  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.

  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.

  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.

  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.

  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak atau UPH adalah uang yang diberikan oleh perusahaan ke karyawan sebagai bentuk kompensasi atas hak yang belum diterimanya. Misalnya cuti tahunan yang belum diambil, biaya perawatan selama sakit, dan lainnya sesuai aturan perusahaan.

Setelah mengetahui rincian tiga komponen perhitungan pesangon pensiun, berikut cara hitung pesangon pensiun untuk karyawan.

Langkah-langkah cara hitung uang pesangon dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Hitung nilai UP dan UPH. Keduanya bisa diketahui dari lama masa kerja yang tercantum lengkap dalam deskripsi di atas.

  • Selanjutnya, hitung jumlah UPH yang telah ditentukan oleh perusahaan jika ada.

  • Setelah menemukan nilai dari ketiga poin tersebut, total seluruhnya untuk mendapatkan besaran pesangan pensiun yang diterima.

Agar lebih paham, simak contoh cara hitung pesangon pensiun dalam uraian di bawah ini.

Contoh Hitung Pesangon Pensiun

Pak Edi adalah karyawan yang di-PHK karena sudah memasuki usia pensiun. Gaji pokok yang diterima selama bekerja adalah Rp5.000.000 dengan tunjangan sebesar Rp2.000.000 setiap bulannya.

Diketahui, Pak Edi sudah bekerja selama 8 tahun 8 bulan dengan jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 7 hari. Hitungan pesangon pensiun yang akan diterima oleh Pak Edi adalah sebagai berikut:

Uang Pesangon

Upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap): Rp5.000.000 + Rp2.000.000 = Rp7.000.000

Masa kerja 8 tahun 8 bulan (berhak atas 9 bulan gaji): 9 x Rp7.000.000 = Rp63.000.000

PHK karena sudah memasuki usia pensiun (dihitung 1,75 kali dari nilai pesangonnya): 1,75 x Rp63.000.000 = Rp110.250.000

UPMK

Masa kerja 8 tahun 8 bulan (berhak atas 3 bulan gaji): 3 x Rp7.000.000 = Rp21.000.000

PHK karena sudah memasuki usia pensiun (berhak atas 1 kali ketentuan UPMK): 1 x Rp21.000.000

UPH

Jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 7 hari (1 bulan dihitung 25 hari kerja): 7/25 x Rp7.000.000 = Rp1.960.000.

Total Pesangon Pensiun

UP + UPMK + UPH = Total Pesangon

Rp110.250.000 + Rp21.000.000 + Rp1.960.000 = Rp133.210.000.

Jadi, jumlah pesangon pensiun yang akan diterima Pak Edi adalah sebesar Rp133.210.000, 00.

Itulah cara hitung pesangon pensiun pada karyawan yang bisa jadi acuan. Jika perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan, hak yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulannya. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!

(IPT)

Frequently Asked Question Section

Apa itu pesangon pensiun?
chevron-down

Pesangon pensiun adalah uang yang didapatkan oleh karyawan yang berhenti bekerja karena mencapai masa kerja maksimal, baik karena usia kelahiran atau usia masa kerja yang sudah disepakati oleh perusahaan dengan karyawan.

Apa yang dimaksud dengan UPMK?
chevron-down

UPMK adalah singkatan dari Uang Penghargaan Masa Kerja, komponen ini diberikan ke karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Apa yang dimaksud dengan UPH?
chevron-down

UPH adalah Uang Penggantian Hak, yang diberikan oleh perusahaan ke karyawan sebagai bentuk kompensasi atas hak yang belum diterimanya. Misalnya cuti tahunan yang belum diambil, biaya perawatan selama sakit, dan lain-lain sesuai dengan aturan perusahaan.