Konten dari Pengguna

Cara Hitung Pesangon Pensiun Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Agustus 2022 19:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
clock
Diperbarui 3 November 2023 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara hitung pesangon pensiun. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara hitung pesangon pensiun. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Cara hitung pesangon pensiun penting diketahui oleh para karyawan dan perusahaan. Setiap perusahaan yang menerapkan sistem pesangon pensiun harus berlaku adil ke karyawannya sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dalam buku berjudul Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung terbitan Niaga Swadaya, pesangon pensiun adalah uang yang didapatkan oleh karyawan yang berhenti bekerja karena mencapai masa kerja maksimal, baik karena usia kelahiran atau usia masa kerja yang sudah disepakati oleh perusahaan dengan karyawan.
Pemberian pesangon pensiun oleh perusahaan ke pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, selain uang pesangon (UP) ada kompensasi lain yang turut disertakan, yaitu uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Baik, UPMK, UP, dan UPH memiliki cara hitung yang berbeda-beda. Setiap pekerja dan pengusaha harus memahami cara hitung pesangon pensiun yang benar.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, berikut cara hitung uang pesangon pensiun berdasarkan aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Cara Hitung Pesangon Pensiun Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Ilustrasi cara hitung pesangon pensiun. Foto: Pexels.
Sebelum mengetahui cara hitung pesangon pensiun karyawan, kamu perlu memahami terlebih dahulu tiga komponen yang menyertai pesangon pensiun tersebut, yakni UP, UPMK, dan UPH.
Dirangkum dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut penjelasan lengkapnya.

Uang Pesangon (UP)

Uang Pesangon atau UP adalah uang yang dihitung dari jumlah gaji pokok termasuk tunjangan jabatan, transportasi, uang makan, dan lain sebagainya.
Karyawan yang masa kerjanya berakhir karena sudah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sebanyak 1,75 kali upah gaji. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah uang yang diberikan ke karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Uang penghargaan masa kerja ini diatur dalam Pasal 40 ayat (3). Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak atau UPH adalah uang yang diberikan oleh perusahaan ke karyawan sebagai bentuk kompensasi atas hak yang belum diterimanya. Misalnya cuti tahunan yang belum diambil, biaya perawatan selama sakit, dan lainnya sesuai aturan perusahaan.
Setelah mengetahui rincian tiga komponen perhitungan pesangon pensiun, berikut cara hitung pesangon pensiun untuk karyawan.
Langkah-langkah cara hitung uang pesangon dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Agar lebih paham, simak contoh cara hitung pesangon pensiun dalam uraian di bawah ini.

Contoh Hitung Pesangon Pensiun

Pak Edi adalah karyawan yang di-PHK karena sudah memasuki usia pensiun. Gaji pokok yang diterima selama bekerja adalah Rp5.000.000 dengan tunjangan sebesar Rp2.000.000 setiap bulannya.
Diketahui, Pak Edi sudah bekerja selama 8 tahun 8 bulan dengan jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 7 hari. Hitungan pesangon pensiun yang akan diterima oleh Pak Edi adalah sebagai berikut:

Uang Pesangon

Upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap): Rp5.000.000 + Rp2.000.000 = Rp7.000.000
Masa kerja 8 tahun 8 bulan (berhak atas 9 bulan gaji): 9 x Rp7.000.000 = Rp63.000.000
PHK karena sudah memasuki usia pensiun (dihitung 1,75 kali dari nilai pesangonnya): 1,75 x Rp63.000.000 = Rp110.250.000
ADVERTISEMENT

UPMK

Masa kerja 8 tahun 8 bulan (berhak atas 3 bulan gaji): 3 x Rp7.000.000 = Rp21.000.000
PHK karena sudah memasuki usia pensiun (berhak atas 1 kali ketentuan UPMK): 1 x Rp21.000.000

UPH

Jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 7 hari (1 bulan dihitung 25 hari kerja): 7/25 x Rp7.000.000 = Rp1.960.000.

Total Pesangon Pensiun

UP + UPMK + UPH = Total Pesangon
Rp110.250.000 + Rp21.000.000 + Rp1.960.000 = Rp133.210.000.
Jadi, jumlah pesangon pensiun yang akan diterima Pak Edi adalah sebesar Rp133.210.000, 00.
Itulah cara hitung pesangon pensiun pada karyawan yang bisa jadi acuan. Jika perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan, hak yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulannya. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
ADVERTISEMENT
(IPT)