Cara Jadi Agen Gas LPG Beserta Syarat yang Harus Dipenuhi

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah kamu ingin berbisnis sebagai agen? Jika demikian, cara menjadi agen gas LPG berikut patut kamu simak hingga selesai. Sebab, terdapat persyaratan dan beberapa langkah yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha yang satu ini.
Sebagai perusahaan pertambangan minyak dan gas Bumi negara, PT Pertamina (Persero) memungkinkan masyarakat mendaftar sebagai agen. Menurut informasi dari laman Kemitraan Pertamina, masyarakat dapat mendaftar keagenan LPG. Lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Keagenan LPG?
Menurut sumber yang sama, keagenan LPG terbagi menjadi dua jenis, yakni agen LPG PSO dan agen LPG non-PSO. Agen LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi.
Umumnya, jenis keagenan ini berupa pemasaran LPG 3 kilogram dengan jumlah tertentu berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah untuk masyarakat.
Sementara itu, agen LPG non-PSO adalah jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pendistribusian LPG non-subsidi ke konsumen. Berbeda dengan jenis keagenan sebelumnya, agen LPG non-subsidi biasanya memasarkan produk merek Elpiji dan Bright Gas.
Syarat Keagenan Gas LPG
Usaha keagenan LPG dinilai sebagai salah satu bisnis menjanjikan. Pasalnya, gas LPG merupakan salah satu kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi. Dengan begitu, informasi mengenai persyaratan jadi agen gas LPG umum dicari.
Dikutip dari laman Kemitraan Pertamina dan sumber lainnya, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon mitra sebagai agen sebelum kerja sama dilakukan:
Memiliki Perseroan Terbatas atau koperasi.
Menyertakan dokumen pindai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, bukti penguasaan lahan, rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir. Nantinya dokumen tersebut digunakan untuk melengkapi data secara daring.
Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Misalnya, Agen LPG PSO, Pangkalan LPG NPSO, dan sebagainya.
Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Misalnya, Bukti sebagai Pangkalan LPG NPSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG PSO, SPBE, dan sebagainya.
Bagaimana Cara Jadi Agen Gas LPG?
Mendaftarkan keagenan LPG nyatanya dapat dilakukan dengan mudah secara online. Menurut sumber yang sama, berikut cara menjadi agen gas LPG yang dapat dipraktikkan:
Cara Jadi Agen Gas LPG
Berikut cara menjadi agen gas LPG:
1. Kunjungi laman Kemitraan Pertamina
Kunjungi laman Kemitraan Pertamina di https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/5 melalui peramban.
2. Pilih jenis keagenan
Pada halaman tersebut akan muncul dua opsi keagenan, yakni keagenan LPG PSO dan keagenan LPG non-PSO. Pilih salah satu di antaranya dengan mengeklik tombol ‘Daftar Sekarang’.
3. Isi data yang dibutuhkan
Isi data berdasarkan kolom yang tersedia. Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar.
4. Pilih ‘Lanjutkan Pendaftaran’
Apabila data telah diisi, klik Lanjutkan Pendaftaran’. Kemudian, ikuti instruksi yang tersedia.
5. Ikuti tahapan yang berlaku
Setelah pendaftaran selesai dilakukan, ada pula beberapa tahapan yang berlaku. Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa tahapan tersebut meliputi verifikasi awal, kesiapan finansial, kesiapan lahan hingga verifikasi lapangan. Apabila seluruh proses tersebut terlewati dan dinilai layak, calon mitra bisa mendapat izin dari pihak Pertamina. Untuk itu, pastikan segala persyaratan dapat terpenuhi agar pendaftaran keagenan dapat diproses dengan lancar.
Itulah pemaparan singkat mengenai cara menjadi agen gas LPG. Perlu dicatat bahwa pihak Pertamina tak memungut biaya sepeser pun. Sebab, seluruh pendaftaran kemitraan LPG hanya dilakukan melalui situs web resmi dan tak melayani permohonan melalui surat secara manual.
Untuk informasi tentang kemitraan lebih lanjut, silakan hubungi pusat panggilan Pertamina di nomor 135. Semoga bermanfaat!
(ANM)
