Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Kerja di Jepang dan Persyaratan yang Diperlukan
25 Januari 2024 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jepang menjadi salah satu negara tujuan untuk bekerja yang banyak dipilih para tenaga kerja Indonesia. Ada berbagai alasan mengapa Jepang memiliki daya tarik tersendiri, mulai dari kondisi negaranya, budaya, hingga gaji yang ditawarkan tinggi.
ADVERTISEMENT
Bagi yang tertarik untuk bekerja di Negara Matahari Terbit tersebut, tentu ingin mencari tahu bagaimana cara yang perlu ditempuh dan apa saja persyaratannya.
Supaya bisa menjadi persiapan, berikut ini Berita Bisnis telah menyajikan uraian seputar cara kerja di Jepang dan persyaratannya.
Cara Kerja di Jepang
Untuk tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di Jepang, umumnya dapat melalui dua cara yakni lewat jalur Departemen Tenaga kerja dan lewat jalur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
1. Cara Kerja di Jepang Lewat Departemen Tenaga Kerja
Pemerintah memberikan fasilitas bagi masyarakat yang tertarik kerja di Jepang, melalui Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).
Depnaker menjalin kerja sama dengan International Manpower Development Organization Japan (IM-Japan), yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin bekerja di Jepang. Biasanya jalur ini hanya dibuka selama satu kali dalam satu tahun.
ADVERTISEMENT
Para pelamar harus mengikuti proses seleksi yang cukup ketat supaya bisa terpilih ke dalam program ini. Pekerja yang berhasil lolos seleksi nantinya akan mendapatkan masa kontrak kerja di Jepang selama lima tahun.
Tidak hanya itu saja, setelah kontrak berakhir mereka juga bisa disalurkan ke perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia.
2. Cara Kerja di Jepang Lewat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
Selain melalui program pemerintah, pekerja Indonesia juga bisa mendapatkan kesempatan bekerja di Jepang melalui Lembaga Pelatihan Kerja atau yang kerap disebut sebagai jalur swasta.
Adapun LPK yang dapat menyalurkan calon pekerja ke Jepang adalah LPK yang memiliki izin Sending Organization (SO) dan beroperasi di Indonesia. Selain itu, mereka juga perlu bekerja sama dengan Accepted Organization (AO) yang ada di Jepang.
ADVERTISEMENT
Nantinya calon pekerja akan mendapatkan pelatihan sekitar 3-5 bulan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Berbeda dengan jalur sebelumnya, pada jalur ini calon pekerja akan mengeluarkan dana pribadi untuk mengurus segala keperluan karena tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Persyaratan Bekerja di Jepang
Terdapat beberapa syarat dan dokumen yang menjadi persyaratan pekerja Indonesia untuk bekerja di Jepang. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah beberapa cara bekerja di Jepang dan beberapa persyaratan yang diperlukan.
(SA)