Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Kerja Pegadaian dan Tujuannya
21 Juli 2023 20:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara kerja Pegadaian dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu konvensional dan syariah. Setiap debitur yang menggadaikan barangnya di sini akan dikenakan biaya jasa atau bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pegadaian bisa menjadi salah satu tempat yang bisa didatangi masyarakat ketika membutuhkan dana pinjaman dalam waktu singkat. Untuk mengetahui cara kerja pegadaian selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
Cara Kerja Pegadaian
Berdasarkan cara kerjanya, Pegadian terbagi atas konvensional dan syariah. Berikut masing-masing cara kerjanya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
A. Pegadaian Konvensional
Pada dasarnya, cara kerja Pegadaian Konvensional hampir sama dengan bank. Debitur harus menyiapkan barang untuk digadaikan, misalnya, perhiasan emas, kendaraan, surat berharga, dan lain sebagainya kemudian mendatangi kantor cabang terdekat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, petugas Pegadaian akan menaksir harga barang yang digadaikan dengan memberikan pinjaman uang dengan jangka waktu maksimal empat bulan. Pihak Pegadaian juga akan mengenakan bunga untuk jumlah nominal yang dipinjamkan.
Berdasarkan keterangan yang dituliskan dalam laman Pegadaian, debitur baru bisa mengambil barang jaminan tersebut jika sudah melunasi pinjaman dan membayar bunganya.
B. Pegadaian Syariah
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, debitur hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas, kendaraan, surat berharga, dan lain sebagainya) kepada pihak Pegadaian selaku kreditur.
Kemudian petugas Pegadaian akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut, yang mana nantinya akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (biaya jasa) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan.
ADVERTISEMENT
Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, menurut buku Kritik Nalar Fiqh Pesantren karya Abdul Mughits, Mundzier Suparta, dan Nurul Badruttamam, Pegadaian Syariah dan nasabah akan melakukan akad dengan kesepakatan berikut:
Tujuan Pegadaian
Menurut Soemitra dan Qomariah yang dikutip dalam buku Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank susunan Nurul Ikhsanti, dkk, tujuan kehadiran Pegadaian jika dirinci, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)