Konten dari Pengguna

Cara Kerja Pegadaian dan Tujuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo Pegadaian. Foto: Pegadaian
zoom-in-whitePerbesar
Logo Pegadaian. Foto: Pegadaian

Cara kerja Pegadaian dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu konvensional dan syariah. Setiap debitur yang menggadaikan barangnya di sini akan dikenakan biaya jasa atau bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Merujuk POJK No. 31/POJK.05/2016, Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang jasa peminjaman uang dengan cara menggadaikan barang sebagai jaminan dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pegadaian bisa menjadi salah satu tempat yang bisa didatangi masyarakat ketika membutuhkan dana pinjaman dalam waktu singkat. Untuk mengetahui cara kerja pegadaian selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.

Cara Kerja Pegadaian

Ilustrasi Pegadaian. Foto: Shutterstock

Berdasarkan cara kerjanya, Pegadian terbagi atas konvensional dan syariah. Berikut masing-masing cara kerjanya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

A. Pegadaian Konvensional

Pada dasarnya, cara kerja Pegadaian Konvensional hampir sama dengan bank. Debitur harus menyiapkan barang untuk digadaikan, misalnya, perhiasan emas, kendaraan, surat berharga, dan lain sebagainya kemudian mendatangi kantor cabang terdekat.

Selanjutnya, petugas Pegadaian akan menaksir harga barang yang digadaikan dengan memberikan pinjaman uang dengan jangka waktu maksimal empat bulan. Pihak Pegadaian juga akan mengenakan bunga untuk jumlah nominal yang dipinjamkan.

Berdasarkan keterangan yang dituliskan dalam laman Pegadaian, debitur baru bisa mengambil barang jaminan tersebut jika sudah melunasi pinjaman dan membayar bunganya.

Baca juga: Bunga Pegadaian Berdasarkan Produk Pinjamannya

B. Pegadaian Syariah

Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, debitur hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas, kendaraan, surat berharga, dan lain sebagainya) kepada pihak Pegadaian selaku kreditur.

Kemudian petugas Pegadaian akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut, yang mana nantinya akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (biaya jasa) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan.

Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

Setelah melalui tahapan ini, menurut buku Kritik Nalar Fiqh Pesantren karya Abdul Mughits, Mundzier Suparta, dan Nurul Badruttamam, Pegadaian Syariah dan nasabah akan melakukan akad dengan kesepakatan berikut:

  1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.

  2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90, - (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000, - per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.

  3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.

Tujuan Pegadaian

Ilustrasi Pegadaian. Foto: Pegadaian

Menurut Soemitra dan Qomariah yang dikutip dalam buku Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank susunan Nurul Ikhsanti, dkk, tujuan kehadiran Pegadaian jika dirinci, di antaranya sebagai berikut:

  1. Turut melaksanakan dan mendukung pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan atau pinjaman atas dasar hukum gadai.

  2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

  3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman atau pembiayaan berbasis bunga.

  4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah.

  5. Melakukan kegiatan lainnya, yaitu:

  • Pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi, dan perdagangan logam mulia serta batu permata.

  • Jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman, serta usaha lain yang sesuai dengan aturan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu Pegadaian?

chevron-down

Merujuk POJK No. 31/POJK.05/2016, Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang jasa peminjaman uang dengan cara menggadaikan barang sebagai jaminan dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa saja jasa yang ditawarkan Pegadaian?

chevron-down

Jasa yang ditawarkan pegadaian, yaitu pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi, perdagangan logam mulia serta batu permata. Selain itu, ada juga jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman, serta usaha lain yang sesuai dengan aturan.

Bagaimana cara gadaikan barang di Pegadaian?

chevron-down

Debitur harus menyiapkan barang untuk digadaikan, misalnya, perhiasan emas, kendaraan, surat berharga, dan lain sebagainya kemudian mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat.