Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
30 Juni 2021 5:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah seiring dengan perkembangan zaman. Apalagi dengan hadirnya Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BP Jamsostek. Dengan terobosan baru ini, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT. Tak hanya itu, hadirnya Lapak Asik juga membantu kamu untuk terhindar dari kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Beserta Syarat dan Ketentuannya

Tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:
Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan meterai. Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.
Formulir Pengajuan Klaim JHT. Foto: Lapak Asik- BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:
ADVERTISEMENT

Tahap pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENT
Itulah cara mengeklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik. Semoga membantu!
(AAG)