Konten dari Pengguna

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline yang Terbaru

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online dan offline bisa kamu lakukan dengan proses yang cepat. Kamu dapat mengeklaim JHT dengan pergi ke kantor cabang terdekat atau dengan aplikasi Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BP Jamsostek sehingga memudahkan masyarakat serta tidak perlu pergi ke kantor cabang agar bebas antre.

JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan salah satu dari empat program perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun, peserta mengalami cacat total tetap atau saat peserta meninggal dunia. Manfaat JHT ini tentunya sangat penting bagi para pekerja di Indonesia untuk mempersiapkan masa pensiun sejak saat masih bekerja.

Artikel ini akan membahas informasi mengenai ketentuan dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online dan offline untuk tetap menghindari kerumunan selama pandemi Covid-19 dan offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Ketentuan dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib memenuhi salah satu syarat berikut karena tidak semua peserta dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu.

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun 56 tahun.

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja dan tidak memiliki pekerjaan dengan gaji tetap.

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami PHK dari tempat bekerja.

Lalu, berikut ini adalah syarat dokumen pemberkasan untuk mengajukan klaim antara lain.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

  • Buku rekening pada halaman yang tertera

  • Nomor Rekening dan masih aktif foto diri terbaru (tampak depan)

  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Formulir Pengajuan Klaim JHT. Foto: Lapak Asik-BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Pastikan Anda telah melengkapi segala persyaratan untuk memproses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui lapakasik.

  1. 1. Isi Formulir Pengajuan JHT

    Formulir dapat Anda peroleh di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan meterai.

  2. 2. Scan Formulir Pengajuan JHT

    Setelah itu, formulir dipindai (scan) dan melampirkan berkas yang perlukan seperti yang disebutkan di atas ke dalam format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.

  3. 3. Buka Situs Lapakasik

    Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

  4. 4. Isi Data Pekerja

    Data-data tersebut antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan Nama sesuai KTP Tempat, tanggal lahir Nama Ibu Kandung Setelah itu, klik 'Berikutnya'. Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain: Alamat domisili Ketik untuk mencari nama Desa / Kelurahan, Kecamatan, Kota / Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama. Nomor Handphone aktif / WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantum. Alamat email pribadi. Nama Bank dan nomor rekening NPWP/. Setelah mengisi dengan benar, peserta mengklik 'Berikutnya' untuk ke halaman keempat.

  5. 5. Mengisi Alasan Klaim JHT

    Pada halaman baru tersebut, peserta diminta memilih sebab mengeklaim JHT.

  6. 6. Unggah Dokumen Persyaratan

    Unggah dokumen-dokumen tersebut pada kolom yang telah disediakan. Misalnya, unggah foto asli kartu JHT di bagian 'Kartu Peserta'. Sebagai catatan, ukuran file setiap dokumen maksimal 6 MB. Dokumen itu wajib lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong. Usai mengunggah semua dokumen, klik 'Berikutnya'.

  7. 7. Finalisasi Data dan Menunggu Hasil Pengajuan JHT

    Terakhir, periksa kembali semua data dan kelengkapan yang telah diisi sebelum mengakhiri proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Setelah selesai, peserta akan dihubungi melalui telepon oleh petugas untuk memverifikasi data.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Offline

Ilustrasi mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

Kamu juga dapat mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan proses klaim dengan membawa dokumen persyaratan. Adapun langkah-langkah pengajuan klaim offline ialah sebagai berikut.

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mendapatkan nomor antrean.

  2. Siapkan seluruh dokumen persyaratan klaim JHT (asli dan fotokopi). Lengkapi formulir pengajuan klaim.

  3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan membawa semua dokumen sesuai persyaratan.

  4. Kamu akan mendapatkan nomor antrean dan tunggu sesuai urutan nomor.

  5. Petugas akan mengecek kelengkapan formulir. Apabila belum lengkap, peserta akan diminta melengkapinya. Jika sudah, peserta akan diarahkan ke petugas bagian pengajuan klaim dengan nomor antrean baru.

  6. Petugas bagian klaim akan memeriksa semua persyaratan dan menjalani proses wawancara dan pengambilan foto.

  7. Petugas memberitahukan waktu pencairan saldo JHT. Tunggu hingga proses pencairan dana berhasil.

Sekian cara mengeklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik dan offline dengan mengunjungi kantor cabang terdekat. Semoga membantu!

(SRS)