Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Klaim JHT BPJS TK Via Lapak Asik BPJS
28 Januari 2022 9:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara klaim JHT BPJS TK via Lapak Asik BPJS bisa dilakukan oleh peserta tanpa perlu mendatangi kantor cabang terdekat. Metode ini mencegah masyarakat khususnya peserta terdaftar, dari antrean dan kerumunan di tengah kondisi pandemi seperti sekarang.
ADVERTISEMENT
Melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik, hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan layanan dan kenyamanan para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu layanan yang dapat diakses melalui Lapak Asik ialah klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta bisa mengklaim sebagian saldo JHT, meski masih aktif bekerja.
Adapun besaran dana yang dapat dicairkan, yakni sebesar 10 persen dan 30 persen. Peserta dapat mencairkan keseluruhan dana bila sudah tak bekerja atau dalam masa pemutusan hubungan kerja.
Lantas, bagaimana cara klaim JHT BPJS TK via Lapak Asik BPJS? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Syarat dan Dokumen untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK, ketentuan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
Sementara itu, dokumen yang perlu dipenuhi untuk mencarikan dana JHT antara lain:
Cara Klaim JHT BPJS TK Via Lapak Asik BPJS
ADVERTISEMENT
Itulah cara klaim JHT BPJS TK via Lapak Asik BPJS, ketentuan, dan dokumen yang diperlukan. Dengan kemajuan teknologi, mengajukan klaim kini semakin mudah. Semoga bermanfaat!
(ANM)