Konten dari Pengguna

Cara Klaim JHT Online, Ini Syarat yang Harus Kamu Penuhi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dilakukan secara online lho! Melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BP Jamsostek, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT. Tak hanya itu, hadirnya Lapak Asik juga membantu kamu untuk terhindar dari kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

Mengutip laman resminya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk guna menyelenggarakan program-program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi PT. JAMSOSTEK (Persero) yang dibentuk pada tanggal 1 Januari 2014.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Beserta Syarat dan Ketentuannya

Tak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:

  1. Mencapai usia pensiun 56 tahun.

  2. Mengundurkan diri.

  3. Mengalami pemutusan hubungan kerja.

Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhi meterai. Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.

Formulir Pengajuan Klaim JHT. Foto: Lapak Asik-BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

  • Buku rekening pada halaman yang tertera

  • Nomor Rekening dan masih aktif Foto diri terbaru (tampak depan)

  • Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi

  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta).

Tahap pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

  3. Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data-data tersebut antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan Nama sesuai KTP Tempat, tanggal lahir Nama Ibu Kandung Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

  4. Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain: Alamat domisili Ketik untuk mencari nama Desa / Kelurahan, Kecamatan, Kota / Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama.

  5. Nomor Handphone aktif / WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantumkan.

  6. Alamat email pribadi.

  7. Nama Bank dan nomor rekening NPWP/.

  8. Setelah mengisi dengan benar, peserta mengklik 'Berikutnya' untuk ke halaman keempat.

  9. Pada halaman baru tersebut, peserta diminta memilih sebab mengeklaim JHT.

  10. Setelah itu, peserta diminta untuk mengunggah dokumen syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

  11. Unggah dokumen-dokumen tersebut pada kolom yang telah disediakan. Misalnya, unggah foto asli kartu JHT di bagian 'Kartu Peserta'. Sebagai catatan, ukuran file setiap dokumen maksimal 6 MB. Dokumen itu wajib lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.

  12. Usai mengunggah semua dokumen, klik 'Berikutnya'.

  13. Terakhir, periksa kembali semua data dan kelengkapan yang telah diisi sebelum mengakhiri proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Setelah selesai, peserta akan dihubungi melalui telepon oleh petugas untuk memverifikasi data.

Itulah cara mengeklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik. Semoga membantu!

(AAG)