Konten dari Pengguna

Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan dan Rincian Santunan yang Didapatkan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 Juli 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi melakukan klaim JKM di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi melakukan klaim JKM di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan bisa kamu lakukan dengan proses yang cepat. Kamu dapat mengeklaim jaminan kematian dengan pergi ke kantor cabang BP Jamsostek terdekat.
ADVERTISEMENT
Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Selain Program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beberapa jenis perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Tujuan diadakannya program jaminan sosial tersebut agar pekerja dapat memperoleh hak keselamatan sekaligus jaminan bagi keluarga apabila terjadi hal di luar kehendak, termasuk kematian pekerja.
Jaminan kematian merupakan jaminan yang diberikan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Dengan program santunan kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Rincian Jaminan Kematian yang Diperoleh

PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melakukan revisi untuk dana santunan kematian, yang tadinya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.
ADVERTISEMENT
Ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh peserta program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Menyadur laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id berikut rincian santunan yang didapatkan:
Maka keseluruhan santunan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta bila dijumlahkan. Selain manfaat di atas, ada beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal tiga tahun dan besaran maksimal Rp174 juta.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. Adapun rincian beasiswa yang diterima berdasarkan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Tampilan menu Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh ahli waris untuk mengurus JKM agar bisa di klaim asuransi kematian BPJS Ketenagakerjaan, yakni.
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Nah, Itulah informasi mengenai cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan persyaratan dan rincian santunan yang diperoleh. Semoga artikel ini dapat bermanfaat!
(SRS)