Konten dari Pengguna

Cara Klaim JKP Online dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
25 Oktober 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi melakukan klaim JKP di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi melakukan klaim JKP di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mulai 11 Februari 2022, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
ADVERTISEMENT
JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Untuk klaim JKP sendiri terbagi menjadi dua tahapan, yaitu klaim bulan pertama dan klaim bulan kedua sampai keenam.
Untuk klaim JKP peserta bisa mengajukannya secara online. Lantas, bagaimana cara klaim JKP online? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dalam uraian di bawah ini.

Syarat Klaim JKP Online

Sebelum mengetahui cara klaim JKP online, sebaiknya peserta mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dikutip dari laman indonesiabaik.id, adapun kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Cara Klaim JKP Online

Ilustrasi sedang melakukan cara klaim JPK online. Foto: Unsplash
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim JKP online bisa dilakukan dengan melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada portal Siap Kerja milik Kementerian Tenaga Kerja di situs siapkerja.kemanker.go.id. Berikut langkah-langkah klaim JKP.

Cara klaim JKP bulan pertama

ADVERTISEMENT

Cara klaim JKP bulan kedua hingga keenam

Manfaat Klaim JKP

Ilustrasi manfaat program JKP. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang terdaftar dalam program JKP akan mendapat manfaat berupa uang tunai selama enam bulan setelah diverifikasi dan dianggap memenuhi syarat sebagai penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5 juta.
ADVERTISEMENT
Peserta juga akan diberikan akses informasi kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau lowongan kerja beserta bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karier.
Adapun pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan diberikan langsung oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta secara daring maupun luring.
(NDA)