Cara Klaim JKP Online dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mulai 11 Februari 2022, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Untuk klaim JKP sendiri terbagi menjadi dua tahapan, yaitu klaim bulan pertama dan klaim bulan kedua sampai keenam.
Untuk klaim JKP peserta bisa mengajukannya secara online. Lantas, bagaimana cara klaim JKP online? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dalam uraian di bawah ini.
Syarat Klaim JKP Online
Sebelum mengetahui cara klaim JKP online, sebaiknya peserta mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dikutip dari laman indonesiabaik.id, adapun kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP, di antaranya:
WNI
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim JKP Online
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim JKP online bisa dilakukan dengan melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada portal Siap Kerja milik Kementerian Tenaga Kerja di situs siapkerja.kemanker.go.id. Berikut langkah-langkah klaim JKP.
Cara klaim JKP bulan pertama
Aktifkan akun Siap Kerja pada laman siapkerja.kemnaker.go.id sesuai skema yang telah ditentukan.
Setelah akun Siap Kerja aktif, masuk ke halaman utama kemudian klik menu 'Ajukan Klaim'.
Isi data pribadi seperti identitas, nomor rekening, dan tanda tangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) pada portal Siap Kerja.
Tunggu validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses validasi selesai, peserta akan menerima email notifikasi proses klaim JKP dari pihak BPJS.
Jika proses sudah selesai, manfaat JKP berupa uang tunai akan masuk ke rekening peserta.
Cara klaim JKP bulan kedua hingga keenam
Peserta JKP melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja dengan mengunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id.
Peserta JKP melamar pekerjaan minimal pada lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah melalui tahapan proses wawancara.
Peserta JKP mengikuti konseling yang dilakukan oleh pihak pemerintah atau swasta.
Peserta mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas dengan kehadiran minimal 80 persen.
Langkah selanjutnya, peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai dengan tanggal tertera di akun Siap Kerja yang bersangkutan.
Setelah pengajuan selesai, manfaat JKP berupa uang tunai akan masuk ke rekening peserta.
Manfaat Klaim JKP
Peserta yang terdaftar dalam program JKP akan mendapat manfaat berupa uang tunai selama enam bulan setelah diverifikasi dan dianggap memenuhi syarat sebagai penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5 juta.
Peserta juga akan diberikan akses informasi kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau lowongan kerja beserta bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karier.
Adapun pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan diberikan langsung oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta secara daring maupun luring.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu JKP di BPJS?

Apa itu JKP di BPJS?
JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Apakah JKP bisa dicairkan?

Apakah JKP bisa dicairkan?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan bisa mencairkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berapa nominal JKP?

Berapa nominal JKP?
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5 juta.
