Konten dari Pengguna

Cara Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tampilan menu Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan menu Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah. Dengan catatan, pemohon selaku ahli waris telah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari laman resminya, Program Jaminan Kematian (JKM) adalah jenis jaminan yang diberikan bagi ahli waris tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Selain Program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beberapa jenis perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sebagai badan yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi pekerja di sektor formal maupun informal.

Dengan begitu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki setiap pekerja. Tujuannya agar pekerja dapat memperoleh hak keselamatan sekaligus jaminan bagi keluarga apabila terjadi hal di luar kehendak. Salah satunya seperti kematian.

Manfaat dan Besaran Iuran Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh peserta Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

  1. Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000.

  2. Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12.000.000.

  3. Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

Apabila dijumlahkan, total manfaat yang bisa didapatkan sebesar Rp42.000.000. Selain manfaat di atas, ada beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal tiga tahun dan besaran maksimal Rp174 juta.

Adapun jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), yakni sebesar 0,3 persen dari upah yang dilaporkan.

  • Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yakni Rp6.800.

Syarat Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi pelayanan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi ahli waris untuk mengeklaim dana Program Jaminan Kematian:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum.

  2. Mengisi formulir pengajuan klaim, dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan dari perusahaan tempat almarhum bekerja.

  3. Surat keterangan kerja dari perusahaan asli disertai keterangan meninggal dunia.

  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk almarhum dan ahli waris, fotokopi akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi surat nikah, dan fotokopi buku tabungan atas nama ahli waris.

  5. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, diketahui oleh pihak kecamatan, RT, dan RW.

Cara Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memenuhi beberapa persyaratan di atas, berikut cara klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang berlaku.

  2. Isi formulir pengajuan klaim dan formulir berkala sesuai persyaratan yang dibawa.

  3. Ambil nomor antrean untuk melakukan klaim Program Jaminan Kematian.

  4. Setelah nomor antrean dipanggil, petugas akan melayani pengajuan klaim JKM.

  5. Tunggu waktu pencairan JKM paling lama dalam 7 hari kerja.

  6. Terakhir, ahli waris dapat mengambil dana JKM secara langsung melalui kantor BPJSTK terdekat atau ditransfer ke rekening milik ahli waris.

Itulah uraian mengenai cara klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan beserta persyaratannya. Semoga bermanfaat!

(ANM)