Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
26 April 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah. Dengan catatan, pemohon selaku ahli waris telah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman resminya, Program Jaminan Kematian (JKM) adalah jenis jaminan yang diberikan bagi ahli waris tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Selain Program Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beberapa jenis perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sebagai badan yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi pekerja di sektor formal maupun informal.
Dengan begitu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki setiap pekerja. Tujuannya agar pekerja dapat memperoleh hak keselamatan sekaligus jaminan bagi keluarga apabila terjadi hal di luar kehendak. Salah satunya seperti kematian.
Manfaat dan Besaran Iuran Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh peserta Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Apabila dijumlahkan, total manfaat yang bisa didapatkan sebesar Rp42.000.000. Selain manfaat di atas, ada beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal tiga tahun dan besaran maksimal Rp174 juta.
Adapun jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Syarat Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi ahli waris untuk mengeklaim dana Program Jaminan Kematian:
ADVERTISEMENT
Cara Klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memenuhi beberapa persyaratan di atas, berikut cara klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan:
Itulah uraian mengenai cara klaim Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan beserta persyaratannya. Semoga bermanfaat!
(ANM)