Konten dari Pengguna

Cara Lapor ke Disnaker Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

clock

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi lapor WLKP ke Disnaker secara online. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapor WLKP ke Disnaker secara online. Foto: Pixabay

Cara lapor ke Disnaker online perlu dipahami oleh setiap perusahaan. Adapun jenis laporan yang perlu disampaikan perusahaan ke Disnaker, yaitu WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)

Merujuk situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), WLKP adalah salah satu layanan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan informasi perusahaan.

Layanan ini pertama kali diluncurkan pada 2017 lalu. Hingga kini, layanan WLKP telah berhasil menjaring puluhan ribu perusahaan untuk mendaftar dan melaporkan keadaan ketenagakerjaannya.

WLKP juga telah membantu kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam menjaring informasi seputar perusahaan juga tenaga kerja di perusahaan Indonesia.

Syarat Lapor ke Disnaker Online

Ilustrasi lapor WLKP ke Disnaker secara online. Foto: Pixabay

Setiap perusahaan di Indonesia wajib melaporkan mengenai ketenagakerjaan secara tertulis kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang telah ditunjuk.

Mengacu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, perusahaan wajib melaporkan ketenagakerjaan secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah pendirian, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan.

Sebelum lapor ke Disnaker, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pengisian WLKP. Mengutip Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan terbitan Kemenaker, dokumen tersebut di antaranya:

  • Nama pengelola akun dalam pelaporan WLKP online (nama yang ditunjuk harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif disarankan bukan email umum perusahaan)

  • WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual terakhir)

  • Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus mengetahui No.

  • Perizinan dan No. TDP Pusat atau NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat)

  • Surat Perizinan (SIUP dan sejenisnya)

  • TDP (Tanda Daftar perusahaan) / NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • NPWP Perusahaan

  • No. BPJS Ketenagakerjaan

  • Data BPJS Kesehatan

  • Akta Pendirian

  • Data Karyawan (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Kode Jabatan dan Nama

  • Jabatan (panduan berada di sheet Master Jabatan file Upload Tenaga Kerja), Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), alamat dan Keterangan Disabilitas atau Tidak

Cara Lapor ke Disnaker Online

Ilustrasi lapor WLKP ke Disnaker secara online. Foto: Pixabay

Jika sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan di atas, maka bisa langsung melaporkan informasi terkait perusahaan secara online. Adapun cara lapor ke Disnaker online, yakni sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi WLKP pada https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.

  2. Setelah itu, lakukan registrasi pada bagian pendaftaran perusahaan dan isi beberapa kelengkapan data yang ada sesuai dengan formulir atau ketentuan registrasinya.

  3. Kemudian lengkapi beberapa data terkait informasi perusahaan, seperti:

  • Profil perusahaan

  • Profil pengguna

  • Tenaga kerja

  • Legalitas perusahaan

  • Pelatihan dan lowongan kerja

  • Sistem gaji yang digunakan

  • Jaminan kesehatan atau BPJS

*Artikel ini dibuat sesuai ketentuan yang berlaku pada 7 Maret 2023

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu WLKP?

chevron-down

Merujuk situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), WLKP atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan adalah salah satu layanan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan informasi perusahaan.

Siapa yang wajib lapor WLKP?

chevron-down

Setiap perusahaan di Indonesia wajib melaporkan mengenai ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang telah ditunjuk.

Kapan harus wajib lapor ketenagakerjaan?

chevron-down

Mengacu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, perusahaan wajib melaporkan ketenagakerjaan secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah pendirian, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan.