Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor ke Disnaker Online dan Persyaratannya
7 Maret 2023 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 10 Maret 2025 12:26 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara lapor ke Disnaker online perlu dipahami oleh setiap perusahaan. Adapun jenis laporan yang perlu disampaikan perusahaan ke Disnaker, yaitu WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)
ADVERTISEMENT
Merujuk situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), WLKP adalah salah satu layanan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan informasi perusahaan.
Layanan ini pertama kali diluncurkan pada 2017 lalu. Hingga kini, layanan WLKP telah berhasil menjaring puluhan ribu perusahaan untuk mendaftar dan melaporkan keadaan ketenagakerjaannya.
WLKP juga telah membantu kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam menjaring informasi seputar perusahaan juga tenaga kerja di perusahaan Indonesia.
Syarat Lapor ke Disnaker Online
Setiap perusahaan di Indonesia wajib melaporkan mengenai ketenagakerjaan secara tertulis kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang telah ditunjuk.
Mengacu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, perusahaan wajib melaporkan ketenagakerjaan secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah pendirian, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sebelum lapor ke Disnaker, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pengisian WLKP. Mengutip Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan terbitan Kemenaker, dokumen tersebut di antaranya:
ADVERTISEMENT
Cara Lapor ke Disnaker Online
Jika sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan di atas, maka bisa langsung melaporkan informasi terkait perusahaan secara online. Adapun cara lapor ke Disnaker online, yakni sebagai berikut:
*Artikel ini dibuat sesuai ketentuan yang berlaku pada 7 Maret 2023
(NDA)