Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online
6 Februari 2023 13:37 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seluruh wajib pajak pribadi yang penghasilan minimalnya Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tanggal 31 Maret. Cara lapor pajak tahunan pribadi kini tidak lagi perlu antre di kantor pajak karena bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Guna memudahkan wajib pajak dalam proses melaporkan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) menyediakan layanan berbasis daring yang dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi DJP Online.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Keuangan, DJP Online adalah layanan pajak daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan aplikasi perangkat bergerak (mobile device) dan dapat diakses secara real-time.
Agar bisa melaporkan SPT Tahunan melalui situs resmi DJP Online, wajib pajak perlu membuat akun terlebih dahulu. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui cara lapor pajak tahunan pribadi selengkapnya.
Cara Registrasi Akun DJP Online
Bagi wajib pajak pribadi yang ingin membuat laporan SPT Tahunan melalui layanan DJP Online, dapat melakukan registrasi akun dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Melalui DJP Online
Apabila kamu tidak datang langsung ke kantor pajak setempat untuk melaporkan SPT Tahunan, maka layanan daring bisa jadi solusi yang tepat. Berikut cara lapor pajak tahunan pribadi melalui layanan DJP Online.
ADVERTISEMENT
(NDA)