Konten dari Pengguna

Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara lapor pajak tahunan pribadi online. Foto: DJP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara lapor pajak tahunan pribadi online. Foto: DJP

Seluruh wajib pajak pribadi yang penghasilan minimalnya Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tanggal 31 Maret. Cara lapor pajak tahunan pribadi kini tidak lagi perlu antre di kantor pajak karena bisa dilakukan secara online.

Guna memudahkan wajib pajak dalam proses melaporkan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan berbasis daring yang dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi DJP Online.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Keuangan, DJP Online adalah layanan pajak daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan aplikasi perangkat bergerak (mobile device) dan dapat diakses secara real-time.

Agar bisa melaporkan SPT Tahunan melalui situs resmi DJP Online, wajib pajak perlu membuat akun terlebih dahulu. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui cara lapor pajak tahunan pribadi selengkapnya.

Cara Registrasi Akun DJP Online

Ilustrasi registrasi akun DJP Online. Foto: Tangkapan layar situs DJP Online.

Bagi wajib pajak pribadi yang ingin membuat laporan SPT Tahunan melalui layanan DJP Online, dapat melakukan registrasi akun dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui peramban.

  2. Setelah itu, klik opsi ‘Registrasi’.

  3. Isi data diri seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kode e-FIN yang dimiliki. Jika belum memiliki kode e-FIN, datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP.

  4. Isi kode keamanan, dan lanjutkan dengan mengeklik ‘Verifikasi’.

  5. Kemudian masukkan email, nomor HP, dan kode keamanan. Buat pula kata sandi yang akan digunakan untuk proses login DJP Online.

  6. Lalu lanjutkan dengan mengeklik ‘Simpan’.

  7. Setelah itu, cek pesan yang masuk pada email terdaftar. Di dalamnya terdapat informasi berupa aktivasi akun, klik ‘OK’ untuk melanjutkan ke menu login. Secara otomatis, kamu akan diarahkan ke laman DJP Online.

  8. Pada halaman DJP online, masukkan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Apabila proses login berhasil, tandanya akun DJP Online dapat digunakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan.

Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Melalui DJP Online

Ilustrasi cara lapor pajak tahunan pribadi online. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan

Apabila kamu tidak datang langsung ke kantor pajak setempat untuk melaporkan SPT Tahunan, maka layanan daring bisa jadi solusi yang tepat. Berikut cara lapor pajak tahunan pribadi melalui layanan DJP Online.

  1. Kunjungi laman resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.

  2. Lakukan login dengan memasukkan data teregistrasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.

  3. Pada menu ‘Lapor’, pilih menu ‘e-Filing’. Kemudian lanjutkan dengan memilih menu ‘Buat SPT Pajak’.

  4. Kemudian, akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Lanjutkan dengan mengeklik ‘Setuju’, lalu klik ‘Langkah Berikutnya’.

  5. Selanjutnya, cek kembali kesesuaian data yang telah diisi. Apabila telah lengkap dan benar, klik ‘Ya’. Sementara itu, untuk menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi ‘Tidak’.

  6. Apabila terdapat bukti potong yang belum dimasukkan, klik ‘Tambah’ dan lengkapi data yang diminta.

  7. Terdapat beberapa tahap yang harus diisi. Pada bagian A, wajib pajak harus mengisi penghasilan final, bagian B berisi data harta penghasilan yang tak termasuk objek pajak. Sementara itu, pada bagian C berisi utang di akhir tahun lalu. Sedangkan bagian D berisi data susunan anggota keluarga.

  8. Selanjutnya, lengkapi identitas pada kolom yang tersedia seperti status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika telah terisi seluruhnya, klik ‘Langkah Berikutnya’.

  9. Langkah berikutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data penghasilan. Mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT. Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila status SPT menyatakan nihil, lanjutkan ke pengisian selanjutnya. Sementara itu, apabila status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan. Lalu, wajib pajak akan diarahkan ke halaman e-Billing. Setelah seluruh data yang diisikan sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.

  10. Setelah itu, masukkan kode verifikasi untuk mengakhiri pengisian e-Filing. Lalu, klik ‘Kirim SPT’.

  11. Setelah proses mengisi e-Filing selesai dilakukan, cek pesan masuk di email yang berisi bukti SPT Tahunan selesai dilakukan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apakah gaji di bawah 4 juta kena pajak?

chevron-down

Tidak, wajib pajak pribadi yang harus melaporkan SPT Tahunan adalah mereka yang penghasilan minimalnya Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.

Lapor pajak pribadi kapan?

chevron-down

Seluruh wajib pajak pribadi yang penghasilan minimalnya Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tanggal 31 Maret.

Bisakah lapor SPT Tahunan Online?

chevron-down

Bagi wajib pajak pribadi yang ingin membuat laporan SPT Tahunan secara online bisa melakukannya melalui laman resmi maupun aplikasi DJP Online.