Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor Penipuan ke OJK, Berikut Prosedurnya
12 Agustus 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan semakin marak terjadi di masyarakat. Modus-modus penipuan yang ditemukan juga bermacam-macam. Bahkan tidak jarang pula hal tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, menyediakan layanan untuk melaporkan penipuan yang dialami masyarakat.
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai cara lapor ke OJK, simak penjabarannya pada artikel berikut.
Cara Lapor Penipuan ke OJK
OJK menyediakan fasilitas penangan pengaduan konsumen yang bernama Kontak OJK 157. Fasilitas pengaduan konsumen ini berfungsi agar keluhan mengenai produk dan layanan di sektor jasa keuangan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontak OJK 157 memiliki tiga layanan utama, yaitu layanan pemberian informasi untuk mengajukan pertanyaan, layanan penerimaan informasi untuk menyampaikan informasi atau pelaporan.
Selanjutnya, adapula layanan pengaduan jika ingin melakukan pengaduan sebagai konsumen di sektor jasa keuangan. Jika hendak melaporkan penipuan, simak prosedurnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
1. Kunjungi Situs Kontak OJK 157
Akses situs Kontak OJK 157 yang merupakan aplikasi portal perlindungan konsumen yang disediakan oleh OJK. Pada halaman utama, pilih menu Tiketing yang berada di bagian atas. Kemudian klik Form Penyampaian Informasi Online.
2. Pilih Nama Perusahaan dan Produk Jasa Keuangan
Setelah menerima formulir pengajuan informasi, di layar akan ditampilkan kolom-kolom isian yang harus diisi oleh pembuat laporan.
Bagian pertama yang harus dilengkapi, yaitu pilih nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Jika tidak menemukan nama PUJK yang ingin dilaporkan, centang tulisan 'Saya tidak Menemukan PUJK yang saya akan laporakan' pada kotak yang tersedia.
Selanjutnya isi secara manual, mulai dari sektor perusahaan, sub-sektor perusahaan, dan jenis perusahaan. Isi pula informasi mengenai produk jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
3. Pilih Permasalahan yang Dialami
Setelah memilih perusahaan, pilih jenis permasalahan yang dialami pada opsi yang tersedia.
4. Tulis Judul dan Deskripsi Informasi
Pada kolom ini, tulis judul dan deskripsi lengkap perihal masalah atau penipuan yang dialami. Jika ada nominal kerugian, centang pada kotak yang tersedia.
5. Lengkapi Data Konsumen
Isi data konsumen yang diminta. Informasi yang harus dilengkapi, antara lain, nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel, email, serta kota dan provinsi domisili konsumen.
6. Unggah Bukti atau Dokumen Tambahan
Sertakan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya sebagai dokumen pendukung informasi. Unggah fail dengan ukuran tidak lebih dari 10 MB dengan format apa pun, misalnya jpg, jpeg, gif, png, dan pdf.
7. Kirim Laporan
Setelah semua data dan bukti terisi dengan lengkap, kirim laporan. Sebelum mengirim laporan, pilih opsi pada pertanyaan 'Apakah Anda Mengharap Balasan?'.
ADVERTISEMENT
Apabila terjadi kendala hubungi Kontak 157 di telepon 157 atau kirim pesan melalui WhatsApp di nomor 081 157 157 157.
(SA)