Konten dari Pengguna

Cara Lapor SPT Pajak GloBE dan Syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tata cara lapor SPT Pajak GloBE. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tata cara lapor SPT Pajak GloBE. Foto: Pexels

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menerbitkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Untuk itu, penting dalam memahami cara lapor SPT Pajak GloBE bagi perusahaan wajib pajak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional tertanggal 4 Mei 2026.

Lantas, bagaimana cara menyampaikan Surat Pemberitahuuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka melaksanakan GloBE?

Apa itu Pajak GloBE?

Ilustrasi mengenal Pajak GloBE. Foto: Pexels

Pengenaan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) merupakan ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Hal ini mencakup commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, serta safe harbours and penalty relief.

Wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) dari grup perusahaan multinasional (PMN). Grup PMN sendiri didefinisikan sebagai grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak terletak di negara atau yurisdiksi entitas induk utama.

Syarat Wajib Pajak GloBE

Wajib pajak GloBE merupakan entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Selain itu, wajib pajak yang dikenai GloBE adalah anggota atau bagian dari grup PMN yang masuk dalam GloBE.

Berikut ketentuan entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan dari grup PMN yang menjadi wajib pajak GloBE:

  • Memiliki peredaran bruto tahunan grup PMN minimal 750.000.000 euro berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

  • Nilai peredaran bruto yang dimaksud dipenuhi paling sedikit selama dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Cara Lapor SPT Pajak GloBE

Perusahaan yang menjadi Wajib Pajak GloBE harus menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan pajak minimum global.

SPT Tahunan tersebut disampaikan secara daring (online) melalui portal yang disediakan oleh DJP Kemenkeu, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak GloBE.

SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

SPT Pajak GloBE terdiri atas:

  • Induk SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE

  • Lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.

SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE harus memuat paling sedikit tahun pajak, tahun pengenaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, dan status SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.

Selain itu, SPT juga mencakup kewajiban pelaporan, mata uang yang digunakan dalam laporan konsolidasi grup PMN, dan tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa.

Adapun induk SPT Tahunan PPh yang dimaksud terdiri dari bagian berikut:

1. SPT Tahunan PPh GloBE

  • Penghitungan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR) per negara atau yurisdiksi.

  • Penghitungan pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR) per negara atau yurisdiksi.

  • Penghitungan pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) di Indonesia.

2. SPT Tahunan PPh UTPR

Memuat data mengenai pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Wajib Pajak GloBE.

3. SPT Tahunan PPh DMTT

  • Ketentuan pengecualian De Minimis.

  • Tarif pajak efektif di Indonesia.

  • Tarif pajak efektif untuk Wajib Pajak GloBE.

  • Pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia.

  • Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.

Itulah syarat dan tata cara lapor SPT Pajak GloBE berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Pastikan untuk selalu memperhatikan ketentuan batas waktu penyampaian secara elektronik, kelengkapan dokumen pendukung, dan validasi skema pelaporan yurisdiksi demi menghindari sanksi.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi beserta Syarat dan Ketentuannya

(MDP)