Konten dari Pengguna

Cara Lapor SPT Tahunan di Kantor Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
16 Februari 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi formulir SPT Tahunan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi formulir SPT Tahunan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Wajib Pajak Pribadi (WP Pribadi) yang memenuhi syarat pelaporan pajak perlu melaporkan SPT Tahunan setiap tanggal 31 Maret. Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung di kantor pajak.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hindari Kesalahan Pajak oleh Liberti Pandiangan, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh WP Pribadi untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.
Adapun pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan meliput pembayaran dan pelunasan pajak, penghasilan, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi.
Bagi WP Pribadi yang ingin lapor pajak secara langsung, simak uraian di bawah ini untuk mengetahui cara lapor SPT Tahunan di kantor pajak selengkapnya.

Cara Lapor SPT Tahunan di Kantor Pajak

Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan di kantor pajak. Foto: Pexels
Merujuk buku Panduan Brevet Pajak susunan Djoko Muljono, berikut cara lapor SPT Tahunan di kantor pajak yang bisa dijadikan sebagai panduan:
ADVERTISEMENT

Cara Lapor SPT Tahunan di Layanan DJP

Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan di layanan DJP. Foto: Pexels
Apabila tidak bisa datang langsung ke kantor pajak setempat, maka bisa lapor SPT Tahunan layanan DJP Online. Berikut panduan selengkapnya:
ADVERTISEMENT
(NDA)