Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Tahunan di Kantor Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi
16 Februari 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hindari Kesalahan Pajak oleh Liberti Pandiangan, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh WP Pribadi untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.
Adapun pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan meliput pembayaran dan pelunasan pajak, penghasilan, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi.
Bagi WP Pribadi yang ingin lapor pajak secara langsung, simak uraian di bawah ini untuk mengetahui cara lapor SPT Tahunan di kantor pajak selengkapnya.
Cara Lapor SPT Tahunan di Kantor Pajak
Merujuk buku Panduan Brevet Pajak susunan Djoko Muljono, berikut cara lapor SPT Tahunan di kantor pajak yang bisa dijadikan sebagai panduan:
ADVERTISEMENT
Cara Lapor SPT Tahunan di Layanan DJP
Apabila tidak bisa datang langsung ke kantor pajak setempat, maka bisa lapor SPT Tahunan layanan DJP Online. Berikut panduan selengkapnya:
ADVERTISEMENT
(NDA)