Konten dari Pengguna

Cara Lapor SPT Tahunan di Kantor Pajak untuk Wajib Pajak Pribadi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi formulir SPT Tahunan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi formulir SPT Tahunan. Foto: Pexels

Wajib Pajak Pribadi (WP Pribadi) yang memenuhi syarat pelaporan pajak perlu melaporkan SPT Tahunan setiap tanggal 31 Maret. Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung di kantor pajak.

Mengutip buku Hindari Kesalahan Pajak oleh Liberti Pandiangan, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh WP Pribadi untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.

Adapun pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan meliput pembayaran dan pelunasan pajak, penghasilan, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi.

Bagi WP Pribadi yang ingin lapor pajak secara langsung, simak uraian di bawah ini untuk mengetahui cara lapor SPT Tahunan di kantor pajak selengkapnya.

Cara Lapor SPT Tahunan di Kantor Pajak

Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan di kantor pajak. Foto: Pexels

Merujuk buku Panduan Brevet Pajak susunan Djoko Muljono, berikut cara lapor SPT Tahunan di kantor pajak yang bisa dijadikan sebagai panduan:

  1. Siapkan formulir SPT Tahunan dan dokumen pendukung lainnya. WP Pribadi bisa unduh dokumen melalui situs DJP.

  2. Isi seluruh formulir dengan benar, jelas, dan lengkap. Anda harus memastikan data yang dimasukkan adalah valid.

  3. SPT dianggap lengkap apabila ditandatangani oleh Wajib Pajak itu sendiri. Apabila penandatanganan dilakukan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa.

  4. Datangi kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan yang sudah Anda lengkapi.

  5. Ambil nomor antrean layanan.

  6. Serahkan formulir SPT Tahunan dan dokumen pendukung lainnya yang sudah disiapkan ke petugas.

  7. Petugas akan melakukan pengurusan.

  8. Jika telah selesai, Anda akan menerima bukti telah melaporkan SPT Tahunan.

Baca juga: Apa Bentuk Pelaksanaan Tanggung Jawab Warga Negara terhadap Pajak?

Cara Lapor SPT Tahunan di Layanan DJP

Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan di layanan DJP. Foto: Pexels

Apabila tidak bisa datang langsung ke kantor pajak setempat, maka bisa lapor SPT Tahunan layanan DJP Online. Berikut panduan selengkapnya:

  1. Kunjungi laman resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.

  2. Lakukan login dengan memasukkan data teregistrasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.

  3. Pada menu ‘Lapor’, pilih menu ‘e-Filing’. Kemudian lanjutkan dengan memilih menu ‘Buat SPT Pajak’.

  4. Kemudian, akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Lanjutkan dengan mengeklik ‘Setuju’, lalu klik ‘Langkah Berikutnya’.

  5. Selanjutnya, cek kembali kesesuaian data yang telah diisi. Apabila telah lengkap dan benar, klik ‘Ya’. Sementara itu, untuk menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi ‘Tidak’.

  6. Apabila terdapat bukti potong yang belum dimasukkan, klik ‘Tambah’ dan lengkapi data yang diminta.

  7. Terdapat beberapa tahap yang harus diisi. Pada bagian A, wajib pajak harus mengisi penghasilan final, bagian B berisi data harta penghasilan yang tak termasuk objek pajak. Sementara itu, pada bagian C berisi utang di akhir tahun lalu. Sedangkan bagian D berisi data susunan anggota keluarga.

  8. Selanjutnya, lengkapi identitas pada kolom yang tersedia seperti status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika telah terisi seluruhnya, klik ‘Langkah Berikutnya’.

  9. Langkah berikutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data penghasilan. Mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT. Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila status SPT menyatakan nihil, lanjutkan ke pengisian selanjutnya. Sementara itu, apabila status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan. Lalu, wajib pajak akan diarahkan ke halaman e-Billing. Setelah seluruh data yang diisikan sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.

  10. Setelah itu, masukkan kode verifikasi untuk mengakhiri pengisian e-Filing. Lalu, klik ‘Kirim SPT’.

  11. Setelah proses mengisi e-Filing selesai dilakukan, cek pesan masuk di email yang berisi bukti SPT Tahunan selesai dilakukan.

(NDA)