Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online, Ikuti Langkah Mudah Ini

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membayar pajak dan melapor SPT tahunan pribadi merupakan salah satu kewajiban tiap warga negara Indonesia. Cara lapor SPT tahunan pribadi online dapat dengan mudah kamu lakukan dengan mengakses website resmi DPJ online melalui djponline.pajak.go.id.
SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik bagi karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Lapor SPT tahunan pribadi ini berfungsi untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Pelaporan SPT Pajak ini dilakukan setiap tahunnya atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi para wajib pajak pribadi maupun pekerja, yakni maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan tahun Pajak 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sudahkan kamu melaporkan SPT tahunan?
Jika kamu masih bingung dan memiliki kendala, berikut telah penulis rangkum bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online dengan mudah dan cepat.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Sebagai warga negara yang baik, seorang wajib pajak tentu diharuskan untuk selalu mengisi laporan pajak tersebut tepat waktu. Kendati demikian, untuk kamu masih kurang paham dan bingung bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online, mari ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Kunjungi Situs DJP
Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Login Sesuai Data yang Terdaftar
Lakukan Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha.
3. Klik Menu 'Lapor'
Pilih menu "e-Filling". Lalu pilih menu "Buat SPT" Pajak.
4. Jawab Pertanyaan yang Muncul
Ikuti dan jawab beberapa pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil kamu. Berikutnya klik kolom "Setuju" dan klik "Langkah Berikutnya".
5. Cek Kesesuaian Data
Klik 'Ya' jika data sudah benar dan pilih 'Tidak' untuk menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi bagian A pada lampiran penghasilan final.
6. Input Bukti Potong
Apabila ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah'. Kemudian, isi kembali data.
7. Lengkapi Seluruh Tahap hingga Bagian D
Ikuti langkah selanjutnya hingga pada bagian D. Bagian A berisi penghasilan final. Bagian B berisi data harta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. bagian C berisi utang pada akhir tahun lalu daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja, bagian D berisikan daftar susunan anggota keluarga.
8. Lengkapi Kolom Identitas
Pada kolom identitasnya, isi dengan status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami atau istri. Klik "Langkah Berikutnya".
9. Lengkapi Data Penghasilan
Lalu, bagian A penghasilan netto, isi dengan penghasilan netto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan. Isi jumlah uang apabila pekerja wajib membayar zakat pada lembaga resmi. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan. Bagian C, berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Bagian D diperuntukkan untuk seseorang yang pernah membayar angsuran PPh. Pada bagian E akan diketahui status SPT apakah nihil, kurang bayar atau justru lebih bayar. Jika keterangannya SPT nihil, lanjutkan pengisian di 'Lanjut F'.
10. Jika Ada Kekurangan Bayar
Jika kurang bayar, muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
11. Centang Setuju Jika Data Sesuai
Lanjut pada pernyataan centang setuju jika datang yang diisi sudah benar dan sesuai.
12. Masukkan Kode Verifikasi
Masukan kode verifikasi maka proses pengisian e-filing selesai, klik tombol "Kirim SPT".
13. Cek Bukti Pelaporan SPT di Email
Selesai. Kamu akan mendapatkan email berupa tanda bukti bahwa SPT tahunan sudah berhasil dilaporkan.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik bagi karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Lapor SPT tahunan pribadi ini berfungsi untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Berikut cara lain untuk melaporkan SPT sebagaimana yang tertulis pada laman pajak.go.id.
1. Dengan Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak
Untuk lapor SPT tahunan pribadi secara langsung, kamu dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Namun kamu harus mengambil tiket antrean secara online terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor pajak sehubungan dengan pandemi Covid-19.
2. Melalui Jasa Pos Atau Jasa Ekspedisi
Melakukan lapor SPT Tahunan pribadi dengan cara mengirim laporan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. Kamu dapat mengirimkan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar Informasi amplop SPT Tahunan. Dapat dikirim ke Kantor Pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190. Atau apabila ingin mengetahui lokasi lainnya silakan askes pajak.go.id/unit-kerja.
3. Melalui Layanan Daring Pajak Online Resmi
Untuk lapor SPT tahunan pribadi secara online kamu dapat menggunakan Aplikasi DJP Online untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. E-FIN yang sah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dapat melakukan lapor SPT Tahunan pribadi kamu harus melakukan permohonan e-FIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
4. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Cara lain untuk lapor SPT tahunan pribadi adalah dengan menggunakan jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat kamu gunakan untuk penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT.
(SRS)
