Cara Legalisir KK yang Belum Ditandatangani Secara Elektronik

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara legalisir KK perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Kartu Keluarga (KK) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam suatu keluarga. Di dalamnya terdapat data mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisasi KK apabila dokumen kependudukan tersebut sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) atau barcode.
Meski begitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap melayani layanan legalisasi KK bagi masyarakat yang masih menggunakan dokumen kependudukan model lama dengan tanda tangan basah atau manual.
Dokumen kependudukan ini meliputi Kartu Keluarga ataupun Akta Catatan Sipil. Contohnya seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui cara legalisir KK yang belum ditandatangani secara elektronik, simak langkahnya di bawah.
Cara Legalisir KK yang Belum Elektronik
Cara legalisasi KK yang belum elektronik bisa dilakukan dengan mudah. Perlu diingat, legalisasi KK atau akta catatan sipil ini hanya berlaku bagi dokumen yang belum menggunakan tanda tangan elektronik. Lebih lanjut, ada dua jenis layanan yang bisa dipilih, yakni secara online dan offline. Berikut caranya masing-masing.
Legalisasi KK secara online
Cara legalisasi KK secara online bisa dilakukan melalui WhatsApp, situs web resmi, ataupun aplikasi. Namun metode online ini menyesuaikan kebijakan tiap Disdukcapil di wilayah kamu berada.
Pasalnya ada yang hanya melayani lewat WA, ada juga yang hanya melayani lewat aplikasi khusus. Namun sebagai contoh, Berita Bisnis akan membagikan cara legalisasi KK di dukcapil Jember melalui WA. Disadur dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, berikut langkahnya:
Buka aplikasi WhatsApp, simpan nomor kontak layanan Dukcapil Jember 0811-3118-1187 atau klik tautan https://wa.me/6281131181187/
Buat pesan ke nomor tersebut dan sampaikan bahwa kamu ingin melakukan legalisasi KK.
Kirim hasil pindaian dokumen KK yang ingin dilegalisasi dalam format pdf.
Petugas akan melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen yang akan dilegalisasi.
Jika sudah, Pejabat Dispendukcapil membubuhkan stempel dan tanda tangan pada dokumen sekaligus memberikan nomor register legalisasi.
Kemudian dokumen KK yang sudah dibubuhkan stampel, tanda tangan, dan nomor register di atas dikirim kembali oleh petugas ke nomor WhatsApp kamu.
Setelah itu kamu bisa mencetaknya secara mandiri.
Legalisasi KK secara online ini bisa mempersingkat waktu lantaran kamu tidak perlu datang ke Dispendukcapil setempat. Selain itu, berkas yang sudah dilegalisasi bisa kamu cetak lagi sesuai kebutuhan.
Legalisasi KK secara offline
Kemudian kamu juga bisa melakukan legalisasi KK dengan datang langsung ke ke layanan dukcapil kelurahan sesuai domisili. Dikutip dari disdukcapil.badungkab.go.id, syarat dokumen yang harus dibawa, yaitu KTP dan KK asli serta fotokopiannya. Adapun proses legalisasi KK kurang lebih seperti ini:
Datang ke layanan Dukcapil kelurahan sesuai domisili.
Ambil nomor antrean melalui mesin antre yang tersedia.
Setelah giliran tiba, sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin melakukan legalisasi KK.
Serahkan berkas permohonan ke petugas loket.
Selanjutnya petugas akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
Jika sudah lengkap petugas akan memproses pengajuan legalisasi KK.
Terakhir, tunggu proses legalisasi KK hingga selesai. Jika sudah selesai kamu akan dipanggil oleh petugas loket untuk mengambil legalisasi KK.
Itulah informasi mengenai legalisasi KK yang belum dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Semua pembuatan di atas tidak dikenakan biaya, kemudian proses legalisasi juga tak memakan waktu berhari-hari.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa itu KK?

Apa itu KK?
Kartu Keluarga (KK) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota dalam suatu keluarga. Di dalamnya terdapat data mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Bagaimana cara legalisir KK elektronik?

Bagaimana cara legalisir KK elektronik?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir KK apabila dokumen kependudukan tersebut sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) atau barcode.
Apakah KK non-elektronik bisa dilegalisir?

Apakah KK non-elektronik bisa dilegalisir?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap melayani layanan legalisir KK bagi masyarakat yang masih menggunakan dokumen kependudukan model lama dengan tanda tangan basah atau manual.
