Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Legalisir KK yang Belum Ditandatangani Secara Elektronik
18 Agustus 2022 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara legalisir KK perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Kartu Keluarga (KK) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam suatu keluarga. Di dalamnya terdapat data mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisasi KK apabila dokumen kependudukan tersebut sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) atau barcode.
Meski begitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ) tetap melayani layanan legalisasi KK bagi masyarakat yang masih menggunakan dokumen kependudukan model lama dengan tanda tangan basah atau manual.
Dokumen kependudukan ini meliputi Kartu Keluarga ataupun Akta Catatan Sipil. Contohnya seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui cara legalisir KK yang belum ditandatangani secara elektronik, simak langkahnya di bawah.
Cara Legalisir KK yang Belum Elektronik
Cara legalisasi KK yang belum elektronik bisa dilakukan dengan mudah. Perlu diingat, legalisasi KK atau akta catatan sipil ini hanya berlaku bagi dokumen yang belum menggunakan tanda tangan elektronik. Lebih lanjut, ada dua jenis layanan yang bisa dipilih, yakni secara online dan offline. Berikut caranya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Legalisasi KK secara online
Cara legalisasi KK secara online bisa dilakukan melalui WhatsApp, situs web resmi, ataupun aplikasi. Namun metode online ini menyesuaikan kebijakan tiap Disdukcapil di wilayah kamu berada.
Pasalnya ada yang hanya melayani lewat WA, ada juga yang hanya melayani lewat aplikasi khusus. Namun sebagai contoh, Berita Bisnis akan membagikan cara legalisasi KK di dukcapil Jember melalui WA. Disadur dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, berikut langkahnya:
ADVERTISEMENT
Legalisasi KK secara online ini bisa mempersingkat waktu lantaran kamu tidak perlu datang ke Dispendukcapil setempat. Selain itu, berkas yang sudah dilegalisasi bisa kamu cetak lagi sesuai kebutuhan.
Legalisasi KK secara offline
Kemudian kamu juga bisa melakukan legalisasi KK dengan datang langsung ke ke layanan dukcapil kelurahan sesuai domisili. Dikutip dari disdukcapil.badungkab.go.id, syarat dokumen yang harus dibawa, yaitu KTP dan KK asli serta fotokopiannya. Adapun proses legalisasi KK kurang lebih seperti ini:
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai legalisasi KK yang belum dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Semua pembuatan di atas tidak dikenakan biaya, kemudian proses legalisasi juga tak memakan waktu berhari-hari.
(ZHR)