Cara Legalisir KK yang Belum Ditandatangani Secara Elektronik

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
18 Agustus 2022 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi legalisir KK. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi legalisir KK. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara legalisir KK perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Kartu Keluarga (KK) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam suatu keluarga. Di dalamnya terdapat data mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisasi KK apabila dokumen kependudukan tersebut sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) atau barcode.
Meski begitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap melayani layanan legalisasi KK bagi masyarakat yang masih menggunakan dokumen kependudukan model lama dengan tanda tangan basah atau manual.
Dokumen kependudukan ini meliputi Kartu Keluarga ataupun Akta Catatan Sipil. Contohnya seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui cara legalisir KK yang belum ditandatangani secara elektronik, simak langkahnya di bawah.

Cara Legalisir KK yang Belum Elektronik

Ilustrasi legalisir KK. Foto: Shutterstock
Cara legalisasi KK yang belum elektronik bisa dilakukan dengan mudah. Perlu diingat, legalisasi KK atau akta catatan sipil ini hanya berlaku bagi dokumen yang belum menggunakan tanda tangan elektronik. Lebih lanjut, ada dua jenis layanan yang bisa dipilih, yakni secara online dan offline. Berikut caranya masing-masing.
ADVERTISEMENT

Legalisasi KK secara online

Cara legalisasi KK secara online bisa dilakukan melalui WhatsApp, situs web resmi, ataupun aplikasi. Namun metode online ini menyesuaikan kebijakan tiap Disdukcapil di wilayah kamu berada.
Pasalnya ada yang hanya melayani lewat WA, ada juga yang hanya melayani lewat aplikasi khusus. Namun sebagai contoh, Berita Bisnis akan membagikan cara legalisasi KK di dukcapil Jember melalui WA. Disadur dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, berikut langkahnya:
ADVERTISEMENT
Legalisasi KK secara online ini bisa mempersingkat waktu lantaran kamu tidak perlu datang ke Dispendukcapil setempat. Selain itu, berkas yang sudah dilegalisasi bisa kamu cetak lagi sesuai kebutuhan.

Legalisasi KK secara offline

Kemudian kamu juga bisa melakukan legalisasi KK dengan datang langsung ke ke layanan dukcapil kelurahan sesuai domisili. Dikutip dari disdukcapil.badungkab.go.id, syarat dokumen yang harus dibawa, yaitu KTP dan KK asli serta fotokopiannya. Adapun proses legalisasi KK kurang lebih seperti ini:
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai legalisasi KK yang belum dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Semua pembuatan di atas tidak dikenakan biaya, kemudian proses legalisasi juga tak memakan waktu berhari-hari.
(ZHR)