Cara Login DJP Online dan Mendapatkan E-FIN

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum menerapkan cara login DJP Online, wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini perlu melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu.
Saat mendaftar akun DJP, pengguna perlu memiliki Electronic Filling Identification Number atau yang disebut dengan e-FIN. Fungsi e-FIN ini dimanfaatlan untuk mendaftar maupun sebagai alat autentifikasi saat ingin menggunakan e-Filing.
Berikut ini cara mendapatkan e-FIN secara daring yang dikutip dari laman situs pajak.go.id.
Cara Mendapatkan E-FIN
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan berkas berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Foto wajib pajak sudah ada dalam data Dukcapil dan sesuai dengan kondisi terkini wajib pajak, misalnya, berkacamata atau tidak.
Apabila belum sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Dukcapil.
2. Pendaftaran E-FIN
Saat pendaftaran e-FIN, petugas akan mengambil foto pengguna dan membandingkannya dengan foto yang ada di KTP-el. Bila foto yang diambil sesuai dengan foto pada KTP-el, sistem akan mengirimkan e-FIN melalui alamat email yang terdaftar.
3. Konfirmasi Pendaftaran E-FIN
Jika berhasil, wajib pajak akan menerima pemberitahuan bahwa data e-FIN telah dikirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak.
Data e-FIN yang diterima oleh wajib pajak berbentuk Portable Document Format (PDF). Untuk membuka data e-FIN tersebut, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.
Cara Login DJP Online
Setelah memiliki e-FIN, pengguna sudah bisa membuat akun DJP Online. Bila telah membuat akun, pengguna baru boleh melakukan login. Akun DJP Online bisa digunakan untuk melaporkan SPT melalui e-Filing dan membayar pajak melalui e-Billing.
Untuk membuat akun DJP Online, simak langkah-langkah berikut ini.
Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah dimiliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan kode e-FIN telah diaktivasi di loket kantor pelayanan pajak (KPP).
Isi kode keamanan sesuai dengan yang disediakan.
Lalu klik 'verifikasi'.
Masukkan email, nomor telepon aktif, dan kode keamanan.
Buat kata sandi sesuai dengan keinginan, lalu simpan.
Aktifkan akun dengan mengeklik tautan yang dikirim ke email yang didaftarkan.
Untuk melakukan cara login DJP Online, kamu cuku mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dan mengisi NPWP, kata sandi, serta kode keamanan yang tertera.
(AMP)
