Cara Login DJP Online dan Mendapatkan E-FIN

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
4 Januari 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan SPT Pajak Online e-Filing. Foto: Dok. Instagram @ditjenpajakri
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan SPT Pajak Online e-Filing. Foto: Dok. Instagram @ditjenpajakri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebelum menerapkan cara login DJP Online, wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini perlu melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Saat mendaftar akun DJP, pengguna perlu memiliki Electronic Filling Identification Number atau yang disebut dengan e-FIN. Fungsi e-FIN ini dimanfaatlan untuk mendaftar maupun sebagai alat autentifikasi saat ingin menggunakan e-Filing.
Berikut ini cara mendapatkan e-FIN secara daring yang dikutip dari laman situs pajak.go.id.

Cara Mendapatkan E-FIN

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan berkas berikut:
ADVERTISEMENT
2. Pendaftaran E-FIN
Saat pendaftaran e-FIN, petugas akan mengambil foto pengguna dan membandingkannya dengan foto yang ada di KTP-el. Bila foto yang diambil sesuai dengan foto pada KTP-el, sistem akan mengirimkan e-FIN melalui alamat email yang terdaftar.
3. Konfirmasi Pendaftaran E-FIN
Jika berhasil, wajib pajak akan menerima pemberitahuan bahwa data e-FIN telah dikirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak.
Data e-FIN yang diterima oleh wajib pajak berbentuk Portable Document Format (PDF). Untuk membuka data e-FIN tersebut, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.
Ilustrasi cara login DJP Online. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Cara Login DJP Online

Setelah memiliki e-FIN, pengguna sudah bisa membuat akun DJP Online. Bila telah membuat akun, pengguna baru boleh melakukan login. Akun DJP Online bisa digunakan untuk melaporkan SPT melalui e-Filing dan membayar pajak melalui e-Billing.
ADVERTISEMENT
Untuk membuat akun DJP Online, simak langkah-langkah berikut ini.
Untuk melakukan cara login DJP Online, kamu cuku mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dan mengisi NPWP, kata sandi, serta kode keamanan yang tertera.
(AMP)