Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Login DJP Online Lupa Password dengan Praktis
18 April 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara login DJP online lupa password tidaklah sulit. Umumnya, situs DJP online digunakan untuk membayar pajak maupun melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
ADVERTISEMENT
Melansir laman www.pajak.go.id, wajib pajak harus membayar pajak setiap satu tahun sekali dan wajib melaporkan SPT maksimal hingga akhir Maret untuk pajak perorangan.
Karena hanya dilakukan setahun sekali, tak jarang banyak yang lupa dengan password akun DJP online. Meski begitu, saat ini suda ada cara untuk mengatasi lupa password DJP online.
Dengan cara ini wajib pajak tetap bisa membayar pajak dan melapor SPT secara tepat waktu. Lalu, bagaimana cara login DJP online lupa password? Simak tutorial selengkapnya di bawah ini.
Cara Login DJP Online Lupa Password
Pada dasarnya wajib pajak bisa melaporkan SPT secara offline dan online. Cara kedua lebih banyak dipilih karena praktis dan tak perlu mengantre di kantor pajak .
ADVERTISEMENT
Agar berhasil melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus masuk ke situs resmi DJP online, kemudian masukkan email dan password yang terdaftar. Namun terkadang password akun DJP kerap terlupa.
Hal ini bisa saja karena kata sandi yang digunakan terlalu sulit. Jika lupa sebaiknya jangan masukkan password lain secara berulang karena akun berisiko akun diblokir (suspend).
Adapun yang harus dilakukan wajib pajak ialah mereset password lalu menggantinya dengan yang baru. Secara lebih jelas, berikut cara login DJP Online lupa password yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Jika Lupa Kode EFIN?
Pada langkah di atas, terlihat jelas bahwa ketika ingin membuat kata sandi baru kamu harus memasukkan EFIN. Lantas bagaimana kalau ternyata kamu juga tak ingat dengan kode EFIN tersebut?
Caranya mudah, kamu bisa menghubungi Kring Pajak atau datang langsung ke KPP terdekat dengan menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Adapun beberapa dokumen yang harus kamu siapkan sebelum menghubungi Kring Pajak atau ke KPP setempat ialah sebagai berikut:
Jika melapor lewat Kring Pajak dan seluruh data di atas sudah sesuai, kamu akan menerima email dari [email protected] yang berisi kode EFIN.
ADVERTISEMENT
Sebaiknya simpan kode EFIN, email, dan password DJP Online kamu di tempat yang aman. Hal ini dilakukan agar kamu tak ada masalah yang sama saat melapor SPT dan membayar pajak di tahun selanjutnya.
(ZHR)