Cara Login E-Katalog LKPP dan Langkah Pendaftarannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 September 2021 11:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi login e-Katalog LKPP. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi login e-Katalog LKPP. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Cara login e-Katalog LKPP bisa dilakukan secara online melalui perangkat yang kamu miliki.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari unggahan pada akun Instagram Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi dan UKM), e-Katalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, serta informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang dan jasa.
Berdasarkan laman situs lpse.kemdikbud.go.id, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007.
LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Cara Login E-Katalog LKPP

Mengutip dari Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Katalog Produk Barang dan Jasa Pemerintah, cara login e-Katalog LKPP bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
ADVERTISEMENT
Jika kamu baru pertama kali melakukan login, kamu akan diminta untuk memilih apakah kamu merupakan penyedia dan distributor/pelaksana pekerjaan, penyedia saja, atau distributor saja. Perlu diingat bahwa pilihan tersebut bersifat permanen.
Setelah memilih dan menekan mengklik tombol “Submit”, aplikasi akan logout secara otomatis dan kamu dapat melakukan login kembali.
Ilustrasi UMKM sebagai penyedia barang atau distributor. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Cara Daftar E-Katalog LKPP

Sebagaimana dikutip dari unggahan pada akun Instagram Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi dan UKM), terdapat beberapa tahapan dalam melakukan pendaftaran e-Katalog LKPP. Berikut adalah langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran pada SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
1. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SPSE (Pilih LPSE kota terdekat. Kamu bisa cek informasi selengkapnya melalui inaproc.id).
2. Mendaftarkan email.
3. Menerima email konfirmasi pendaftaran.
4. Melakukan konfirmasi email pendaftaran.
5. Mengisi form pendaftaran.
6. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE.
7. Aktivasi User ID dan kata sandi oleh verifikator LPSE.
8. Login aplikasi SPSE menggunakan user ID dan kata sandi SPSE.
9. Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP.
Kelengkapan Kualifikasi pada SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
Aplikasi SIKAP mengelola data dan informasi seputar kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa (login di sikap.lkpp.go.id).
Pendaftaran Jenis Produk pada E-Katalog atau Katalog Elektronik
ADVERTISEMENT
Selanjutnya mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).
Proses Verifikasi
Tahap proses verifikasi terbagi menjadi beberapa langkah antara lain pengumuman produk, pendaftaran sesuai jenis produk, verifikasi administrasi dan kualifikasi, verifikasi teknik dan harga, pengisian form pernyataan harga, penetapan hasil verifikasi, sampai perikatan dan penayangan.
E-Purchasing
Terakhir, pelaku usaha ditetapkan sebagai penyedia dalam pengadaan e-Katalog dan sudah dapat melakukan transaksi dengan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen.
(AMP)