Cara Login Portal Perlinsos Digital dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami tata cara login Portal Perlinsos Digital sangat penting untuk dilakukan oleh masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Tak hanya itu, platform ini juga menjadi pintu utama bagi tugas Agen Perlinsos (Perlindungan Sosial).
Proses verifikasi akun dan akses masuk (login) ke dalam platform yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut dirancang untuk memastikan keamanan data setiap pengguna. Oleh sebab itu, para pengguna perlu untuk mengikuti petunjuk resmi yang berlaku.
Syarat Login Portal Perlinsos Digital
Melansir Portal Perlinsos Digital, masyarakat dapat masuk ke dalam sistem jika telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain harus mempunyai IKD, pengguna harus sudah melakukan aktivasi terhadap data kependudukan elektronik tersebut.
IKD sendiri merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang terintegrasi dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Agar bisa memiliki IKD, pengguna harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Lalu, masyarakat wajib mengaktivasi akun dengan mengunjungi salah satu tempat berikut:
Balai Desa atau Kantor Kelurahan.
Kantor Kecamatan.
Pasar Pelayanan Publik.
Gerai Layanan Publik.
Mal Pelayanan Publik.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.
Layanan Mobil Jemput Bola Disdukcapil.
Cara Login Portal Perlinsos Digital
Setelah mempunyai akun IKD dan melaksanakan aktivasi, masyarakat sudah bisa mengakses Portal Perlinsos Digital dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Akses Portal Perlinsos Digital
Pengguna dapat membuka situs resmi perlinsos.kemensos.go.id melalui peramban (browser) pada perangkat masing-masing. Platform digital ini disediakan khusus untuk memfasilitasi proses pendaftaran bansos secara daring (online).
2. Pilih Menu Masuk dengan IKD
Pilih menu “Masuk dengan IKD” untuk melanjutkan proses login ke dalam sistem yang dikelola Kemensos ini. Kemudian, silakan menekan tombol menu yang tersedia sebanyak dua kali untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
3. Masukkan Data Akun IKD
Pengisian data dilakukan dengan mencantumkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode rahasia atau Personal Identification Number (PIN) IKD milik pendaftar. Pastikan seluruh rincian angka yang dimasukkan sudah tepat.
4. Centang Bagian Persetujuan
Tahap ini mengharuskan pengguna memberikan persetujuan mengenai kebenaran informasi pribadi yang dicantumkan dalam sistem. Setelah kotak pernyataan dicentang, silakan menekan opsi Masuk untuk memproses autentikasi.
5. Verifikasi Wajah
Langkah akhir melibatkan pemindaian wajah atau face recognition sebagai bagian dari validasi keabsahan identitas. Selanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan seluruh fitur Portal Perlinsos Digital yang tersedia, termasuk mengajukan pendaftaran bansos.
Fungsi Portal Perlinsos Digital
Melansir laman Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pengembangan Portal Perlinsos Digital menggunakan Infrastruktur Publik Digital atau Digital Public Infrastructure (DPI) dengan beberapa fungsi utama, di antaranya:
1. Pendaftaran Mandiri
Masyarakat dapat melakukan registrasi maupun pendaftaran ulang bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako/Kartu Sembako. Langkah ini memudahkan calon penerima untuk mengurus bantuan.
2. Cek Kelayakan
Sistem digital secara otomatis akan menguji sekaligus menilai tingkat kelayakan calon penerima berdasarkan basis data yang terpadu. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran alokasi dana bansos dapat menyasar pihak yang paling membutuhkan.
3. Pengajuan Sanggah
Warga dapat mengirimkan aduan apabila menemukan adanya data penerima bantuan yang dianggap kurang sesuai di lapangan. Kehadiran mekanisme penolakan ini menjadi sarana partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan transparansi distribusi bansos.
4. Integrasi Data Lintas Lembaga
Fitur Portal Perlinsos Digital ini menghubungkan informasi kependudukan dari berbagai instansi, meliputi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), dan Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero).
Kemudian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Apa itu Portal Perlinsos Digital? Cek Cara Kerja Transfer Bansos Tunainya
(MDP)
