Cara Melaporkan Pajak Pribadi Melalui DJP Online dengan Mudah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak (WP) pribadi semakin dekat, yaitu 31 Maret 2023. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara melaporkan pajak pribadi.
Untuk melaporkan pajak pribadi, wajib pajak kini tidak lagi perlu antre di kantor pajak daerah setempat karena sudah bisa dilakukan secara online. Cara melaporkan pajak pribadi online ini dapat dilakukan melalui website resmi djponline.pajak.go.id.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, DJP Online adalah layanan pajak daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan aplikasi perangkat bergerak (mobile device) dan dapat diakses secara real-time.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pajak pribadi melalui DJP Online? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi beserta tutorial lengkapnya.
Cara Registrasi Akun DJP Online
Guna memudahkan wajib pajak dalam proses melaporkan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan berbasis daring yang dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi DJP Online.
Untuk dapat membuat laporan SPT Tahunan melalui layanan yang satu ini, setiap wajib pajak harus memiliki akun terlebih dahulu. Adapun cara registrasi akun DJP Online adalah sebagai berikut:
Kunjungi laman djponline.pajak.go.id/account/ melalui peramban.
Setelah itu, klik opsi ‘Registrasi’.
Isi data diri seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kode e-FIN yang dimiliki.
Isi kode keamanan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan mengeklik ‘Verifikasi’.
Selanjutnya, masukkan email, nomor HP, dan kode keamanan. Buat pula kata sandi yang akan digunakan untuk proses login DJP Online. Lalu lanjutkan dengan mengeklik ‘Simpan’.
Setelah itu, cek pesan yang masuk pada email terdaftar. Di dalamnya terdapat informasi berupa aktivasi akun, klik ‘OK’ untuk melanjutkan ke menu login. Secara otomatis, kamu akan diarahkan ke laman DJP Online.
Pada halaman DJP online, masukkan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Apabila proses login berhasil, tandanya akun DJP Online dapat digunakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan.
Cara Melaporkan Pajak Pribadi Melalui DJP Online
Opsi layanan daring menjadi solusi yang dapat diterapkan apabila wajib pajak tidak bisa datang langsung ke kantor pajak setempat untuk melaporkan SPT Tahunannya. Cara melaporkan pajak pribadi melalui layanan DJP Online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah di bawah ini.
Kunjungi laman resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Lakukan login dengan memasukkan data teregistrasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
Pada menu ‘Lapor’, pilih menu ‘e-Filing’. Kemudian lanjutkan dengan memilih menu ‘Buat SPT Pajak’.
Kemudian, akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Lanjutkan dengan mengeklik ‘Setuju’, lalu klik ‘Langkah Berikutnya’.
Selanjutnya, cek kembali kesesuaian data yang telah diisi. Apabila telah lengkap dan benar, klik ‘Ya’. Sementara itu, untuk menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi ‘Tidak’.
Apabila terdapat bukti potong yang belum dimasukkan, klik ‘Tambah’ dan lengkapi data yang diminta.
Terdapat beberapa tahap yang harus diisi. Pada bagian A, wajib pajak harus mengisi penghasilan final, bagian B berisi data harta penghasilan yang tak termasuk objek pajak. Sementara itu, pada bagian C berisi utang di akhir tahun lalu. Sedangkan bagian D berisi data susunan anggota keluarga.
Selanjutnya, lengkapi identitas pada kolom yang tersedia seperti status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika telah terisi seluruhnya, klik ‘Langkah Berikutnya’.
Langkah berikutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data penghasilan. Mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT. Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila status SPT menyatakan nihil, lanjutkan ke pengisian selanjutnya. Sementara itu, apabila status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan. Lalu, wajib pajak akan diarahkan ke halaman e-Billing. Setelah seluruh data yang diisikan sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.
Setelah itu, masukkan kode verifikasi untuk mengakhiri pengisian e-Filing. Lalu, klik ‘Kirim SPT’.
Setelah proses mengisi e-Filing selesai dilakukan, cek pesan masuk di email yang berisi bukti SPT Tahunan selesai dilakukan.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Lapor pajak pribadi kapan?

Lapor pajak pribadi kapan?
Waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi online?

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi online?
Cara melaporkan pajak pribadi online dapat dilakukan melalui website resmi djponline.pajak.go.id.
Apa itu DJP Online?

Apa itu DJP Online?
DJP Online adalah layanan pajak daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan aplikasi perangkat bergerak (mobile device) dan dapat diakses secara real-time.
