Cara Melaporkan Pajak Pribadi Melalui DJP Online dengan Mudah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
3 Februari 2023 18:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara melaporkan pajak pribadi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara melaporkan pajak pribadi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak (WP) pribadi semakin dekat, yaitu 31 Maret 2023. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara melaporkan pajak pribadi.
ADVERTISEMENT
Untuk melaporkan pajak pribadi, wajib pajak kini tidak lagi perlu antre di kantor pajak daerah setempat karena sudah bisa dilakukan secara online. Cara melaporkan pajak pribadi online ini dapat dilakukan melalui website resmi djponline.pajak.go.id.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, DJP Online adalah layanan pajak daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan aplikasi perangkat bergerak (mobile device) dan dapat diakses secara real-time.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pajak pribadi melalui DJP Online? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi beserta tutorial lengkapnya.

Cara Registrasi Akun DJP Online

Ilustrasi cara registrasi akun DJP Online. Foto: Unsplash
Guna memudahkan wajib pajak dalam proses melaporkan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan berbasis daring yang dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi DJP Online.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat membuat laporan SPT Tahunan melalui layanan yang satu ini, setiap wajib pajak harus memiliki akun terlebih dahulu. Adapun cara registrasi akun DJP Online adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Melaporkan Pajak Pribadi Melalui DJP Online

Ilustrasi cara melaporkan pajak pribadi online. Foto: DJP
Opsi layanan daring menjadi solusi yang dapat diterapkan apabila wajib pajak tidak bisa datang langsung ke kantor pajak setempat untuk melaporkan SPT Tahunannya. Cara melaporkan pajak pribadi melalui layanan DJP Online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah di bawah ini.
ADVERTISEMENT
(NDA)