Konten dari Pengguna

Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Konsumen dan Beroperasi Ilegal

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
12 November 2021 14:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas memeriksa dokumen PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa dokumen PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Cara melaporkan pinjol alias pinjaman online yang suka sebar data dan ilegal, dapat kamu lakukan dengan mudah melalui beberapa cara di bawah ini. Kuncinya adalah jangan panik, karena panik tak akan menyelesaikan masalah.
ADVERTISEMENT
Istilah pinjol tengah menjadi buah bibir di masyarakat, lantaran menjanjikan proses peminjaman uang yang kilat. Namun, tak semua pinjol terdaftar di OJK.
Satgas Waspada Investasi (SWI) setidaknya telah memberantas 116 situs pinjol ilegal hingga 31 Oktober 2021. Sementara bila ditarik dari awal tahun 2018, total sudah 3.631 pinjol ilegal yang diberantas.
Menyikapi kian maraknya pemain ilegal tersebut, para pelaku usaha di sektor finansial teknologi pun mulai merasa risih dan bakal turut turun gunung buat memberantas.
Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, mengatakan untuk memberantas penipuan di dunia usaha yang mereka geluti, sejumlah asosiasi fintech telah bekerja sama meluncurkan website. Keberadaan situs ini memungkinkan masyarakat mengecek kelegalan suatu platform pinjaman online.
ADVERTISEMENT
"Ini salah satu juga topik kerja sama AFTECH yang kami luncurkan. Salah satunya mendukung upaya memberantas pinjol ilegal, yaitu fitur www.fintech.id yang memungkinkan masyarakat mengetahui legal atau tidaknya aplikasi pinjol," ujar Pandu seperti dikutip dalam laman kumparanBisnis, Senin (8/11).
Jika kamu telanjur masuk dalam dunia pinjol ilegal yang suka menyebar data, berikut ini cara cek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal dan cara melaporkannya.
ustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Terdapat 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal.
1. Website OJK
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.
ADVERTISEMENT
2. WhatsApp OJK
Kamu juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Nah, jika kamu sudah telanjur terjebak dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait. Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
ADVERTISEMENT
1. Kepolisian
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
2. OJK
Hotline: 157
WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
(AAG)