Konten dari Pengguna

Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Pribadi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sedang melaporkan pinjol yang sebar data pribadi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sedang melaporkan pinjol yang sebar data pribadi. Foto: Pexels

Cara melaporkan pinjol yang sebar data pribadi bisa dilakukan dengan beberapa metode. Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah badan usaha yang tak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam praktiknya, pinjol ilegal akan menawarkan pinjaman yang menggiurkan kepada calon peminjam seperti tanpa jaminan dan pencairan dana yang cepat.

Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hari karena nantinya mereka akan menagih dengan cara yang tidak bisa ditoleransi. Bahkan, ada juga pihak pinjol yang tak segan menyebarkan data pribadi peminjam.

Dengan demikian, keamanan data tidak terjamin dan data tersebut berpeluang untuk disalahgunakan. Hal ini tentu sangat meresahkan dan perlu dilaporkan.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol yang sebar data pribadi? Untuk mengetahui jawaban selengkapnya, simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.

Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Pribadi

Ilustrasi pinjol. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan wadah bagi korban pinjol ilegal untuk melaporkan tindak kejahatan berupa sebar data pribadi agar segera ditangani pihak berwenang.

Selain melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut beberapa cara melaporkan pinjol yang sebar data pribadi lainnya menurut akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan:

1. Lapor ke Kepolisian

Cara pertama adalah dengan melaporkannya ke Kepolisian untuk diproses secara hukum. Kamu bisa menyampaikannya melalui laman https://patrolisiber.id atau ke email info@cyber.polri.go.id.

2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi

Cara kedua melaporkan pinjol yang sebar data pribadi, yaitu dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran operasional mereka. Kamu juga bisa melapor ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo

Cara terakhir, yaitu dengan mengadukannya ke layanan Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id. Kamu juga bisa membuat pengaduan ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Hal yang Perlu Dilakukan agar Tidak Menjadi Korban Pinjol Ilegal

Petugas memeriksa dokumen PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

OJK menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal. Pencegahan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Memastikan legalitas pinjol telah terdaftar dan berizin OJK. Hal ini dapat dilakukan dengan cara yang telah disebutkan di atas.

  2. Memblokir nomor dan SMS dari tawaran pinjol yang diterima. Pinjol yang legal dan mengantongi izin OJK tidak diizinkan menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan pribadi lainnya tanpa adanya persetujuan.

  3. Waspada dalam menjaga data pribadi, misalnya, tidak sembarang mengunggah dokumen pribadi seperti KTP.

  4. Menghindari melakukan transaksi keuangan dengan jaringan Wi-Fi umum.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu pinjol ilegal?

chevron-down

Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah badan usaha yang tak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa yang harus dilakukan jika Pinjol ilegal sebar data?

chevron-down

Bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol legal, maka disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat segera ditangani.

Ke mana harus melaporkan pinjol?

chevron-down

Masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.