Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Pribadi
19 Oktober 2022 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara melaporkan pinjol yang sebar data pribadi bisa dilakukan dengan beberapa metode. Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah badan usaha yang tak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, pinjol ilegal akan menawarkan pinjaman yang menggiurkan kepada calon peminjam seperti tanpa jaminan dan pencairan dana yang cepat.
Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hari karena nantinya mereka akan menagih dengan cara yang tidak bisa ditoleransi. Bahkan, ada juga pihak pinjol yang tak segan menyebarkan data pribadi peminjam.
Dengan demikian, keamanan data tidak terjamin dan data tersebut berpeluang untuk disalahgunakan. Hal ini tentu sangat meresahkan dan perlu dilaporkan.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol yang sebar data pribadi? Untuk mengetahui jawaban selengkapnya, simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Pribadi
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan wadah bagi korban pinjol ilegal untuk melaporkan tindak kejahatan berupa sebar data pribadi agar segera ditangani pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
Selain melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut beberapa cara melaporkan pinjol yang sebar data pribadi lainnya menurut akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan:
1. Lapor ke Kepolisian
Cara pertama adalah dengan melaporkannya ke Kepolisian untuk diproses secara hukum. Kamu bisa menyampaikannya melalui laman https://patrolisiber.id atau ke email info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi
Cara kedua melaporkan pinjol yang sebar data pribadi, yaitu dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran operasional mereka. Kamu juga bisa melapor ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Cara terakhir, yaitu dengan mengadukannya ke layanan Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id. Kamu juga bisa membuat pengaduan ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Hal yang Perlu Dilakukan agar Tidak Menjadi Korban Pinjol Ilegal
OJK menyarankan beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal. Pencegahan tersebut antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)