Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Cara Melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan
9 Februari 2023 8:23 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 27 Februari 2024 13:07 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan . Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2023 dan badan pada 30 April 2023.
ADVERTISEMENT
Guna memudahkan wajib pajak dalam proses melaporkan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) menyediakan layanan berbasis daring yang dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi DJP Online.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Keuangan, DJP Online adalah layanan pajak daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan aplikasi perangkat bergerak (mobile device) dan dapat diakses secara real-time.
Agar bisa melaporkan SPT Tahunan melalui situs resmi DJP Online, wajib pajak perlu membuat akun terlebih dahulu. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun, simak cara melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online dalam uraian di bawah ini.
Cara Melaporkan SPT Tahunan Melalui DJP Online
Bagi wajib pajak yang tidak datang langsung ke kantor pajak setempat untuk melaporkan SPT Tahunan, maka layanan daring bisa jadi solusi yang tepat. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan badan melalui layanan DJP Online.
ADVERTISEMENT
Cara melaporkan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi
Cara melaporkan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan
ADVERTISEMENT
(NDA)