Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Membekukan Rekening Penipu
7 Agustus 2022 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada banyak orang yang sudah menjadi korban penipuan tersebut. Dalam hal jual beli barang, misalnya, biasanya para korban tergiur karena harga yang ditawarkan murah. Atau ada pula yang bermodus memberikan hadiah undian atau karena melakukan pinjaman online.
Untungnya, pada saat ini bank yang terlibat dalam transaksi online sudah mempunyai prosedur untuk membantu nasabahnya yang menjadi korban penipuan.
Cara Membekukan Rekening Penipu
Kini cara membekukan rekening penipu bisa dilakukan dengan mudah secara offline dan online.
Cara Membuat Laporan Penipuan
Pesatnya perkembangan teknologi membuat cara melaporkan rekening penipuan pun semakin beragam. Selain lewat bank, kamu juga bisa membuat laporan penipuan melalui situs online.
Beberapa situs yang bisa digunakan untuk melaporkan penipuan online adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Lewat Situs Lapor.go.id
Situs lapor.go.id adalah layanan pengaduan masyarakat yang akan terhubung ke instansi dan pihak berwenang. Kamu bisa melaporkan kasus penipuan daring melalui situs ini. Berikut langkah-langkah selengkapnya:
Lewat Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK juga memberikan layanan pengaduan bagi masyarakat yang terkena modus penipuan.
Kamu bisa melaporkan kronologi penipuan dengan menghubungi nomor 1-500-655 atau mengirim pengaduan tersebut melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
ADVERTISEMENT
Nomor rekening yang dikirimkan ke OJK akan menjadi barang bukti untuk menindaklanjuti pelaku penipuan.
Demikian cara pembekuan rekening penipu yang bisa kamu lakukan. Semoga informasi di atas bisa membantu, ya!
(IPT)