Cara Memblokir Rekening Penipu Secara Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 November 2022 17:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara memblokir rekening penipu secara online. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara memblokir rekening penipu secara online. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Cara memblokir rekening penipu secara online perlu diketahui oleh nasabah yang pernah ditipu saat transaksi online. Meski nominalnya tidak besar, tetap saja tindakan ini merugikan dan tidak dibenarkan.
ADVERTISEMENT
Untungnya, pihak bank memiliki prosedur tersendiri untuk membantu korban yang baru saja terkena tipu. Melalui prosedur itu, bank akan memblokir rekening si penipu, sehingga mereka tak bisa menarik uang yang ada di dalamnya.
Lalu, bagaimana cara memblokir rekening penipu secara online? Ketahui cara selengkapnya di bawah ini.

Cara Memblokir Rekening Penipu Secara Online

Ilustrasi cara memblokir rekening penipu secara online. Foto: Shutterstock
Cara memblokir rekening penipu secara online bisa dilakukan dengan mudah. Namun, belum ada kepastian apakah uang yang sudah ditransfer ke rekening penipu bisa kembali atau tidak.
Hal ini kembali pada kebijakan dari bank terkait. Lantas, adakah cara memblokir rekening penipu secara online? Pada dasarnya setiap bank memiliki langkah tersendiri untuk memblokir rekening penipu. Namun, secara umum begini caranya:
ADVERTISEMENT
1. Hubungi call center bank
Menurut laman InvestBro, cara memblokir rekening penipu secara online ialah dengan menelepon call center bank yang digunakan si penipu. Sampaikan ke customer service (CS) bahwa kamu adalah korban penipuan dan ingin bank memblokir rekening tersebut.
Melalui langkah ini bank akan membekukan dana yang ada di rekening tersebut sehingga penipu tak bisa menarik atau mengamankan ke rekening lain.
Namun bank tidak dengan mudah akan memblokir rekening yang dilaporkan, karena pihak bank akan meminta kamu untuk mengirim bukti penipuan tersebut.
2. Siapkan bukti transaksi
Untuk membuktikan ke bank bahwa benar nomor rekening yang kamu laporkan melakukan penipuan, siapkan segala bentuk bukti transaksi.
Menurut kominfo.go.id, bukti tersebut bisa berupa percakapan telepon, SMS, WhatsApp, atau media lainnya. Selain itu, bisa juga berupa struk ATM, tangkapan layar mobile banking, SMS Banking, internet banking atau aplikasi lain yang bisa digunakan untuk mentransfer seperti DANA, OVO, LinkAja, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
3. Siapkan data diri penipu yang kamu ketahui
Sertakan data diri penipu jika kamu mengetahuinya. Sebagai contoh, nama lengkap, nama panggilan, nomor rekening lain, nomor telepon, email, nama toko online, alamat toko, dan sebagainya.
4. Lengkapi syarat dokumen pelapor
Tak cukup bila hanya melampirkan bukti transaksi dan data penipu, kamu juga harus memberikan beberapa dokumen sebagai pengirim dana atau pihak yang tertipu.
Berkas yang perlu kamu berikan ke pihak bank, antara lain, KTP, nomor KTP, surat permintaan blokir, surat keterangan laporan dari polisi, dan jabarkan juga kronologi penipuan dengan runtut.
5. Kirim semua syarat blokir rekening penipu ke pihak bank
Setelah semua bukti dan syarat siap, kirim soft file tersebut ke alamat email bank terkait. Kamu juga bisa membawa semua bukti tersebut ke kantor cabang agar lebih mudah berkomunikasi dengan pihak bank.
ADVERTISEMENT
6. Bank segera memproses permintaan blokir
Cara memblokir rekening penipu secara online yang terakhir adalah dengan menunggu proses blokir dari pihak bank. Pasalnya bank akan terlebih dulu memverifikasi semua syarat yang kamu serahkan.
Bank juga berusaha menghubungi pihak penipu untuk meminta klarifikasi. Jadi, nasabah perlu menunggu sampai pengajuan pemblokiran rekening berhasil dan dana kembali.
(ZHR)