Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah, Syarat, dan Biayanya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanah merupakan salah satu properti yang dapat diperjualbelikan. Dalam proses jual beli tanah, terdapat beragam prosedur yang perlu dilalui penjual dan pembeli. Salah satu prosedur tersebut adalah membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB).
Mengutip buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum karya Solahudin Pugung, Akta Jual Beli Tanah adalah produk hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersifat autentik.
Segala ketentuan yang berkaitan dengan Akta Jual Beli Tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Lantas, bagaimana cara membuat Akta Jual Beli Tanah? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi mengenai syarat, cara, dan biaya membuat Akta Jual Beli Tanah.
Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi penjual dan pembeli apabila ingin membuat Akta Jual Beli Tanah. Mengutip ppid.semarangkota.go.id, syarat tersebut antara lain:
Pihak penjual
Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Sertifikat tanah asli
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir yang asli
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari PBB penjual
Pihak pembeli
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)
Fotokopi NPWP
Baca juga: Cara Menulis Kwitansi Jual Beli Tanah dengan Tepat
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah
Jika syarat di atas telah dilengkapi, pihak penjual dan pembeli dapat langsung mengunjungi kantor notaris atau PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Berikut prosedurnya:
Petugas PPAT memeriksa keaslian sertifikat tanah dan PBB.
Petugas PPAT akan melihat kesesuaian data teknis dan hukum antara sertifikat dengan buku tanah di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan tanah yang diperjualbelikan tak sedang dijadikan jaminan atau dalam penyitaan pihak lain.
Petugas PPAT memeriksa STTS PBB untuk memastikan bahwa tanah bersangkutan tak menunggak pajak.
Pihak PPAT akan memeriksa surat persetujuan suami/istri dari pihak penjual.
Dokumen Akta Jual Beli Tanah asli berjumlah dua lembar. Lembar pertama disimpan PPAT, sedangkan lembar kedua diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama. Selanjutnya, baik pihak pembeli maupun penjual akan mendapat salinan AJB tersebut.
Biaya Membuat Akta Jual Beli Tanah
Merujuk ppid.semarangkota.go.id, pembuatan Akta Jual Beli Tanah dikenakan biaya yang wajib dibayar penjual dan pembeli. Penjual wajib membayar pajak penghasilan sebesar 5% dari harga tanah.
Adapun biaya yang wajib dibayarkan pembeli, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (BPHTB). Selain itu, ada pula biaya jasa PPAT yang ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli.
(NDA)
