Konten dari Pengguna

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah, Syarat, dan Biayanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
25 Oktober 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membuat Akta Jual Beli Tanah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat Akta Jual Beli Tanah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Tanah merupakan salah satu properti yang dapat diperjualbelikan. Dalam proses jual beli tanah, terdapat beragam prosedur yang perlu dilalui penjual dan pembeli. Salah satu prosedur tersebut adalah membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB).
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum karya Solahudin Pugung, Akta Jual Beli Tanah adalah produk hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersifat autentik.
Segala ketentuan yang berkaitan dengan Akta Jual Beli Tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Lantas, bagaimana cara membuat Akta Jual Beli Tanah? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi mengenai syarat, cara, dan biaya membuat Akta Jual Beli Tanah.

Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah

Ilustrasi menyiapkan syarat pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Foto: Pexels
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi penjual dan pembeli apabila ingin membuat Akta Jual Beli Tanah. Mengutip ppid.semarangkota.go.id, syarat tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT

Pihak penjual

Pihak pembeli

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah

Ilustrasi membuat Akta Jual Beli Tanah. Foto: Pexels
Jika syarat di atas telah dilengkapi, pihak penjual dan pembeli dapat langsung mengunjungi kantor notaris atau PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Berikut prosedurnya:
ADVERTISEMENT
Dokumen Akta Jual Beli Tanah asli berjumlah dua lembar. Lembar pertama disimpan PPAT, sedangkan lembar kedua diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama. Selanjutnya, baik pihak pembeli maupun penjual akan mendapat salinan AJB tersebut.

Biaya Membuat Akta Jual Beli Tanah

Merujuk ppid.semarangkota.go.id, pembuatan Akta Jual Beli Tanah dikenakan biaya yang wajib dibayar penjual dan pembeli. Penjual wajib membayar pajak penghasilan sebesar 5% dari harga tanah.
Adapun biaya yang wajib dibayarkan pembeli, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (BPHTB). Selain itu, ada pula biaya jasa PPAT yang ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli.
(NDA)