Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah, Syarat, dan Biayanya
25 Oktober 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum karya Solahudin Pugung, Akta Jual Beli Tanah adalah produk hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersifat autentik.
Segala ketentuan yang berkaitan dengan Akta Jual Beli Tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Lantas, bagaimana cara membuat Akta Jual Beli Tanah? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi mengenai syarat, cara, dan biaya membuat Akta Jual Beli Tanah.
Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi penjual dan pembeli apabila ingin membuat Akta Jual Beli Tanah. Mengutip ppid.semarangkota.go.id, syarat tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Pihak penjual
Pihak pembeli
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah
Jika syarat di atas telah dilengkapi, pihak penjual dan pembeli dapat langsung mengunjungi kantor notaris atau PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Berikut prosedurnya:
ADVERTISEMENT
Dokumen Akta Jual Beli Tanah asli berjumlah dua lembar. Lembar pertama disimpan PPAT, sedangkan lembar kedua diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama. Selanjutnya, baik pihak pembeli maupun penjual akan mendapat salinan AJB tersebut.
Biaya Membuat Akta Jual Beli Tanah
Merujuk ppid.semarangkota.go.id, pembuatan Akta Jual Beli Tanah dikenakan biaya yang wajib dibayar penjual dan pembeli. Penjual wajib membayar pajak penghasilan sebesar 5% dari harga tanah.
Adapun biaya yang wajib dibayarkan pembeli, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (BPHTB). Selain itu, ada pula biaya jasa PPAT yang ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli.
(NDA)