Konten dari Pengguna

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah, Syarat, dan Biayanya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membuat Akta Jual Beli Tanah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat Akta Jual Beli Tanah. Foto: Pexels

Tanah merupakan salah satu properti yang dapat diperjualbelikan. Dalam proses jual beli tanah, terdapat beragam prosedur yang perlu dilalui penjual dan pembeli. Salah satu prosedur tersebut adalah membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB).

Mengutip buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum karya Solahudin Pugung, Akta Jual Beli Tanah adalah produk hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersifat autentik.

Segala ketentuan yang berkaitan dengan Akta Jual Beli Tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Lantas, bagaimana cara membuat Akta Jual Beli Tanah? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi mengenai syarat, cara, dan biaya membuat Akta Jual Beli Tanah.

Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah

Ilustrasi menyiapkan syarat pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Foto: Pexels

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi penjual dan pembeli apabila ingin membuat Akta Jual Beli Tanah. Mengutip ppid.semarangkota.go.id, syarat tersebut antara lain:

Pihak penjual

  • Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Sertifikat tanah asli

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir yang asli

  • Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari PBB penjual

Pihak pembeli

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)

  • Fotokopi NPWP

Baca juga: Cara Menulis Kwitansi Jual Beli Tanah dengan Tepat

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah

Ilustrasi membuat Akta Jual Beli Tanah. Foto: Pexels

Jika syarat di atas telah dilengkapi, pihak penjual dan pembeli dapat langsung mengunjungi kantor notaris atau PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Berikut prosedurnya:

  1. Petugas PPAT memeriksa keaslian sertifikat tanah dan PBB.

  2. Petugas PPAT akan melihat kesesuaian data teknis dan hukum antara sertifikat dengan buku tanah di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan tanah yang diperjualbelikan tak sedang dijadikan jaminan atau dalam penyitaan pihak lain.

  3. Petugas PPAT memeriksa STTS PBB untuk memastikan bahwa tanah bersangkutan tak menunggak pajak.

  4. Pihak PPAT akan memeriksa surat persetujuan suami/istri dari pihak penjual.

Dokumen Akta Jual Beli Tanah asli berjumlah dua lembar. Lembar pertama disimpan PPAT, sedangkan lembar kedua diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama. Selanjutnya, baik pihak pembeli maupun penjual akan mendapat salinan AJB tersebut.

Biaya Membuat Akta Jual Beli Tanah

Merujuk ppid.semarangkota.go.id, pembuatan Akta Jual Beli Tanah dikenakan biaya yang wajib dibayar penjual dan pembeli. Penjual wajib membayar pajak penghasilan sebesar 5% dari harga tanah.

Adapun biaya yang wajib dibayarkan pembeli, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (BPHTB). Selain itu, ada pula biaya jasa PPAT yang ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli.

(NDA)