Cara Membuat Akta Kelahiran dan Persyaratannya di Disdukcapil

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
20 Mei 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Disdukcapil Kota Pontianak.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Disdukcapil Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
Cara membuat akta kelahiran dapat kamu urus di kantor Disdukcapil. Pastikan kamu sudah melengkapi beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi untuk mengurus akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, akta kelahiran dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan kantor urusan kependudukan. Akta kelahiran berfungsi agar anak dapat didaftarkan di Kartu Keluarga.
Menurut Pasal 5 dan 27 pada UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, seorang anak berhak atas kepemilikan identitas diri. Dengan adanya akta kelahiran, anak memiliki identitas nama serta kewarganegaraan. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun mengimbau para orang tua untuk mengurus akta kelahiran anak segera mungkin setelah melahirkan di rumah sakit.
Saat orang tua membuatkan akta kelahiran, anak akan sekaligus tercatat di KK dan mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk itu, akta kelahiran penting bagi perlindungan anak. Apabila kamu ingin mengurus akta kelahiran untuk anak, berikut cara yang dapat kamu ikuti.
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Akta Kelahiran

Ilustrasi Kantor Dukcapil. Foto: Disdukcapil Bogor.

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran

Persyaratan membuat akta kelahiran perlu kamu lengkapi terlebih dahulu agar permohonan pembuatan akta kelahiran dapat diproses langsung oleh petugas. Mengutip dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, berikut persyaratan membuat akta kelahiran.

Cara Membuat Akta Kelahiran Dewasa dan Syaratnya

Cara membuat akta kelahiran dapat kamu lakukan walaupun sudah dewasa dan belum memilikinya. Mengutip dari indonesiabaik.go.id, berikut syarat yang dapat dilakukan untuk membuat akta kelahiran dewasa.
ADVERTISEMENT

(NDA)