Konten dari Pengguna

Cara Membuat e-Faktur Pajak Terbaru dengan Mudah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Membuat e-Faktur Pajak. Foto: Olya Kobruseva/ Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat e-Faktur Pajak. Foto: Olya Kobruseva/ Pexels

Cara membuat e-Faktur pajak terbaru 2022 dapat kamu lakukan dengan mudah dari rumah. Kamu hanya perlu menyediakan komputer atau laptop yang terhubung dengan internet. Hal ini tentu memberikan kamu kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi kamu.

Melansir laman pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Fungsi Faktur Pajak

Fungsi faktur pajak terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP Penjual atau Pengusaha Jasa.

  • Bukti pembayaran pajak kepada PKP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

  • Faktur Pajak juga berfungsi sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.

Jenis Faktur Pajak

  • Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan.

  • Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh PKP saat melakukan pembelian dari PKP lainnya.

  • Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pajak yang sebagai pengganti faktur pajak sebelumnya jika ada kesalahan.

  • Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang yang dibuat oleh PKP meliputi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

  • Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP.

  • Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, tidak ditandatangani, dan kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri.

  • Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi.

Cara Membuat e-Faktur Pajak Secara Online

Ilustrasi tampilan layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/Kumparan

E-Faktur adalah aplikasi perpajakan dengan tujuan mempermudah pembuatan faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN. Keduanya akan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dibuat lewat e-Faktur.

Cara Membuat e-Faktur Pajak Secara Online

Kamu bisa membuat faktur pajak secara online melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Adapun langkah mudahnya ialah sebagai berikut.

  1. 1. Buka Situs eFaktur Pajak

    Kunjungi laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Login ke laman e-Faktur menggunakan password PKKP milikmu.

  2. 2. Pilih 'Administrasi Faktur'

    Pada menu Faktur Pajak Keluaran, klik "Administrasi Faktur". Lalu, klik “Faktur” untuk memilih faktur sebelumnya yang ingin diganti.

  3. 3. Pilih Jenis Faktur

    Pilih jenis faktur pajak yang ingin dibuat. Misal, klik tombol “Pengganti”.

  4. 4. Ubah Data yang Diperlukan

    Ikuti langkah-langkah yang telah disediakan serta ubah data yang diperlukan jika ada. Klik “Lanjutkan” lalu kamu akan masuk ke halaman “Detail Transaksi”. Ganti data faktur dengan data yang sebenarnya dengan klik “Ubah Transaksi”.

  5. 5. Simpan Faktur

    Terakhir, klik “Simpan”, kembali ke halaman “Detil Transaksi”, kemudian klik “Simpan”. Faktur pajak pengganti kamu telah selesai dibuat. Kamu dapat mengunduh faktur pajak pengganti tersebut di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika kamu memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Selamat mencoba!

(AAG)