Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat e-Faktur Pajak Terbaru dengan Mudah
14 Februari 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara membuat e-Faktur pajak terbaru 2022 dapat kamu lakukan dengan mudah dari rumah. Kamu hanya perlu menyediakan komputer atau laptop yang terhubung dengan internet. Hal ini tentu memberikan kamu kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi kamu.
ADVERTISEMENT
Melansir laman pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
ADVERTISEMENT
Fungsi Faktur Pajak
Fungsi faktur pajak terbagi menjadi tiga, yaitu:
Jenis Faktur Pajak
ADVERTISEMENT
Cara Membuat e-Faktur Pajak Secara Online
E-Faktur adalah aplikasi perpajakan dengan tujuan mempermudah pembuatan faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN. Keduanya akan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dibuat lewat e-Faktur.
Jika kamu memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Selamat mencoba!
(AAG)