Konten dari Pengguna

Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung untuk Pedagang Eceran Secara Online

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung. Foto: Olya Kobruseva/ Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung. Foto: Olya Kobruseva/ Pexels

Sedang mencari artikel bagaimana cara membuat faktur pajak digunggung untuk pedagang eceran atau PKP PE? Kamu dapat mengikuti langkah pembuatan faktur pajak digunggung melalui aplikasi e-Faktur desktop versi 3.0 dan lewat website di web-efaktur.pajak.go.id.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Menurut Rochmat Soemitro, S. H. dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pendapatan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Melansir situs pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-udang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Faktur Pajak

Fungsi faktur pajak terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP Penjual atau Pengusaha Jasa.

  • Bukti pembayaran pajak kepada PKP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

  • Faktur Pajak juga berfungsi sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.

Jenis Faktur Pajak

  • Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan.

  • Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh PKP saat melakukan pembelian dari PKP lainnya.

  • Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pajak yang sebagai pengganti faktur pajak sebelumnya jika ada kesalahan.

  • Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang yang dibuat oleh PKP meliputi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

  • Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP.

  • Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, tidak ditandatangani, dan kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri.

  • Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi.

Ilustrasi tampilan layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/Kumparan

Faktur Pajak Digunggung

Lebih lanjut, pengertian mengenai faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang diperuntukkan bagi penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyertakan identitas pembeli. Faktur pajak digunggung hanya digunakan oleh PKP yang bergerak dalam perdagangan barang eceran atau PKP Pedagang Eceran (PKP PE).

Kriteria penyerahan JKP/BKP menggunakan faktur pajak digunggung, yakni.

  • Penyerahan barang atau jasa dilakukan melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.

  • Penyerahan BKP/JKP dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, lelang, dan kontrak.

  • Biasanya penyerahan BKP/JKP dilakukan secara tunai dan penjual langsung akan menyerahkan barang atau jasa dan pembeli langsung membawa BKP/JKP yang dibelinya.

Selanjutnya, rincian faktur pajak yang dibuat oleh PKP PE berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 5 & Pasal 6 PER-58/PJ/2020, yakni.

  • Formulir faktur seperti bon kontan, kuitansi, faktur penjualan, segi cash register, karcis, dan tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis.

  • Dengan ketentuan, yaitu nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP, jenis BKP yang diserahkan, jumlah harga jual yang meliputi PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah, PPnBM yang dipungut, kode nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak, serta kode dan nomor seri faktur pajak pada nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.

  • Faktur Pajak paling sedikit dalam 2 rangkap dengan peruntukan: Lembar ke-1 untuk pembeli BKP dan Lembar ke-2 untuk arsip PKP yang membuat Faktur Pajak (PKP PE).

Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung Lewat Aplikasi e-Faktur 3.0.

Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung Lewat Aplikasi e-Faktur 3.0.

Kamu bisa membuat faktur pajak digungung secara online melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Adapun langkah mudahnya ialah sebagai berikut.

  1. 1. Buka Aplikasi e-Faktur 3.0

    Login ke laman e-Faktur menggunakan user name dan password PKKP milikmu.

  2. 2. Pilih 'Menu SPT'

    Jika sudah masuk ke tampilan aplikasi e-Faktur 3.0 deskop, pilih menu "SPT".

  3. 3. Pilih 'Posting'

    Pilih menu "Posting". Lanjutkan dengan memilih masa pajak (bulan), tahun pajak, dan pembetulan.

  4. 4. Ubah Data yang Diperlukan

    Kembali buka menu "SPT". Lalu pilih "Buka SPT" dan klik "Perbaharui Tampilan". Untuk mengubah data, buka lagi menu "SPT". Lalu pilih "Formulir Lampiran" dan klik "Formulir 1111 AB" di bagian bawah. Klik bagian 1 di "Rekapitulasi Penyerahan". Lalu isi "Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung".

  5. 5. Masukkan Jumlah Pajak

    Kemudian masukkan jumlah pajak dalam transaksi bersih selama satu bulan (masa pajak). Selanjutnya pada bagian 3 di "Perhitungan PM yang Dapat Dikreditkan" klik "Simpan".

  6. 6. Pilih 'Formulir Induk 1111'

    Lalu tutup dengan mengklik silang. Lanjutkan dengan membuka menu "SPT" dan pilih "Formulir Induk 1111". Isi kelengkapan SPT pada bagian 6. Ceklis beberapa atau semua formulirnya. Pilih tanggal pelaporan dan klik "Simpan".

  7. 7. Simpan SPT

    Setelah itu klik "SPT" lalu pilih "Buka SPT". Untuk menyimpan dalam bentuk PDF, silakan klik "Buat File CSV dan PDF SPT"

  8. 8. Lapor Faktur Pajak ke DJP Online

    Faktur pajak yang telah selesai dibuat. Kamu dapat upload atau kirim pajak digunggung tersebut di menu Lapor pada laman Direktorat Jenderal Pajak DJP Online.

Tampilan situs cara membuat faktur pajak digunggung. Foto: web-efaktur.pajak.go.id

Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung Lewat Website

1. Buka Situs e-Faktur Pajak

Kunjungi laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Login ke laman e-Faktur menggunakan password PKKP milikmu.

2. Pilih 'Administrasi SPT'

Pada tampilan e-Faktur Pajak, klik "Administrasi SPT". Lalu, klik "Monitoring SPT".

3. Pilih "Posting SPT" Untuk membuat faktur, silakan klik "Posting SPT". Masukkan tahun pajak, masa pajak (bulan), dan pembetulan ke. Lalu lanjutkan dengan mengklik "Submit".

4. Ubah Data yang Diperlukan

Kemudian klik “Ubah” untuk membuat faktur pajak.

5. Pilih "Lampiran AB"

Untuk faktur pajak digunggung, kamu dapat memilih "Lampiran AB" lalu kamu akan masuk ke halaman "Rekapitulasi Penyerahan" . Ganti data faktur dengan data yang sebenarnya pada "Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Digunggung". Isi nominal DPP dan PPN.

6. Submit Faktur

Centang kolom persetujuan dan klik "Submit". Pastikan sudah menginstal sertifikat elektronik, pilih "Choose File" dan masukkan passphrase milikmu. Lanjutkan dengan memilih "Setuju"

7. Pilih Lampiran "Induk"

Isi pada bagian perhitungan PPn kurang atau lebih bayar dan cek kelengkapan SPT secara otomatis. Pilih tanggal pelaporan dan centang kolom persetujuan. Lalu klik "Submit".

8. Simpan SPT

Kembali ke halaman "Monitoring SPT", kemudian klik “Cetak SPT”. Faktur pajak pengganti kamu telah selesai dibuat. Kamu dapat mengunduh faktur pajak digunggung.

9. Lapor SPT ke situs DJP Online

Faktur pajak yang telah selesai dibuat. Kamu dapat upload atau kirim pajak digunggung tersebut di menu Lapor pada laman Direktorat Jenderal Pajak DJP Online.

Apabila kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!

(SRS)