Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung untuk Pedagang Eceran Secara Online
16 Februari 2022 14:48 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sedang mencari artikel bagaimana cara membuat faktur pajak digunggung untuk pedagang eceran atau PKP PE? Kamu dapat mengikuti langkah pembuatan faktur pajak digunggung melalui aplikasi e-Faktur desktop versi 3.0 dan lewat website di web-efaktur.pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Menurut Rochmat Soemitro, S. H. dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pendapatan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Melansir situs pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-udang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Fungsi Faktur Pajak
Fungsi faktur pajak terbagi menjadi tiga, yaitu:
Jenis Faktur Pajak
Faktur Pajak Digunggung
Lebih lanjut, pengertian mengenai faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang diperuntukkan bagi penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyertakan identitas pembeli. Faktur pajak digunggung hanya digunakan oleh PKP yang bergerak dalam perdagangan barang eceran atau PKP Pedagang Eceran (PKP PE).
ADVERTISEMENT
Kriteria penyerahan JKP/BKP menggunakan faktur pajak digunggung, yakni.
Selanjutnya, rincian faktur pajak yang dibuat oleh PKP PE berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 5 & Pasal 6 PER-58/PJ/2020, yakni.
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung Lewat Aplikasi e-Faktur 3.0.
Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung Lewat Website
1. Buka Situs e-Faktur Pajak
Kunjungi laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Login ke laman e-Faktur menggunakan password PKKP milikmu.
2. Pilih 'Administrasi SPT'
Pada tampilan e-Faktur Pajak, klik "Administrasi SPT". Lalu, klik "Monitoring SPT".
3. Pilih "Posting SPT"
Untuk membuat faktur, silakan klik "Posting SPT". Masukkan tahun pajak, masa pajak (bulan), dan pembetulan ke. Lalu lanjutkan dengan mengklik "Submit".
4. Ubah Data yang Diperlukan
Kemudian klik “Ubah” untuk membuat faktur pajak.
5. Pilih "Lampiran AB"
Untuk faktur pajak digunggung, kamu dapat memilih "Lampiran AB" lalu kamu akan masuk ke halaman "Rekapitulasi Penyerahan" . Ganti data faktur dengan data yang sebenarnya pada "Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Digunggung". Isi nominal DPP dan PPN.
ADVERTISEMENT
6. Submit Faktur
Centang kolom persetujuan dan klik "Submit". Pastikan sudah menginstal sertifikat elektronik, pilih "Choose File" dan masukkan passphrase milikmu. Lanjutkan dengan memilih "Setuju"
7. Pilih Lampiran "Induk"
Isi pada bagian perhitungan PPn kurang atau lebih bayar dan cek kelengkapan SPT secara otomatis. Pilih tanggal pelaporan dan centang kolom persetujuan. Lalu klik "Submit".
8. Simpan SPT
Kembali ke halaman "Monitoring SPT", kemudian klik “Cetak SPT”. Faktur pajak pengganti kamu telah selesai dibuat. Kamu dapat mengunduh faktur pajak digunggung.
9. Lapor SPT ke situs DJP Online
Faktur pajak yang telah selesai dibuat. Kamu dapat upload atau kirim pajak digunggung tersebut di menu Lapor pada laman Direktorat Jenderal Pajak DJP Online.
ADVERTISEMENT
Apabila kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!
(SRS)