Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat dengan Kode 070 di e-Faktur 3.1
15 Februari 2022 20:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara membuat faktur pajak kawasan berikat? Kawasan berikat merupakan tempat, bangunan, atau kawasan dengan batas yang telah ditentukan dalam wilayah Republik Indonesia. yang memiliki aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan kepabeanan.
ADVERTISEMENT
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Menurut Rochmat Soemitro, S. H. dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pendapatan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Melansir situs pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mengenal tentang Kawasan Berikat
Pengertian kawasan berikat menurut pajak.go.id berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat ialah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
ADVERTISEMENT
Menurut OJK dalam Kamus Tokopedia, definisi kawasan berikat adalah wilayah pergudangan khusus untuk barang-barang ekspor, di wilayah tersebut juga terdapat industri yang memproduksi barang ekspor yang bahan bakunya tidak terkena bea impor sehingga hasil produksi tidak boleh dipasarkan di dalam negeri, apabila terdapat bukti bahwa barang tersebut dipasarkan di dalam negeri, pengusahanya akan dikenai bea atas bahan baku yang diimpor (bounded zone).
Kawasan berikat memiliki beberapa fasilitas antara lain.
Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat di e-Faktur 3.1 Secara Online
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat di e-Faktur 3.1 dengan Manual
Kamu juga bisa membuat faktur pajak untuk Kawasan Berikat secara manual, tata caranya ialah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, dokumen BC 4.0 menjadi dasar dalam pembuatan FP 07 supaya bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut. Saat pembuatan FP mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, saat buat FP diharuskan memiliki BC 4.0 untuk bisa menikmati fasilitas tersebut.
Apabila kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!
(SRS)