Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat dengan Kode 070 di e-Faktur 3.1

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana cara membuat faktur pajak kawasan berikat? Kawasan berikat merupakan tempat, bangunan, atau kawasan dengan batas yang telah ditentukan dalam wilayah Republik Indonesia. yang memiliki aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan kepabeanan.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Menurut Rochmat Soemitro, S. H. dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pendapatan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Melansir situs pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mengenal tentang Kawasan Berikat
Pengertian kawasan berikat menurut pajak.go.id berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat ialah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Menurut OJK dalam Kamus Tokopedia, definisi kawasan berikat adalah wilayah pergudangan khusus untuk barang-barang ekspor, di wilayah tersebut juga terdapat industri yang memproduksi barang ekspor yang bahan bakunya tidak terkena bea impor sehingga hasil produksi tidak boleh dipasarkan di dalam negeri, apabila terdapat bukti bahwa barang tersebut dipasarkan di dalam negeri, pengusahanya akan dikenai bea atas bahan baku yang diimpor (bounded zone).
Kawasan berikat memiliki beberapa fasilitas antara lain.
Penangguhan bea masuk dan tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Pembebasan bea cukai atas impor barang atau bahan yang akan diolah serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) untuk diolah lebih lanjut.
Kemudahan dalam mesin yang diimpor.
Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).
Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat di e-Faktur 3.1 Secara Online
Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat di e-Faktur 3.1 Secara Online
Wajib pajak diharuskan membuat faktur pajak yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat dengan tidak menggunakan faktur pajak gabungan. Ada beberapa fitur yang berbeda di e-Faktur 3.1, untuk bisa menerbitkan, kamu harus memasukkan kode faktur 070 dengan SPPT melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut.
1. Buka Situs Pajak
Kunjungi situs https://web-efaktur.pajak.go.id/login.
2. Login ke e-Faktur
Login ke laman e-Faktur menggunakan password PKP milikmu
3. Download CSV Preppopulated
Pada dashboard, silakan pilih menu "Download Csv Prepopulated"
4. Isi Detail Dokumen
Isi jenis dokumen, bulan, dan tahun. Pada jenis dokumen silakan pilih BC 4.0. Nantinya file akan terunduh dengan format ZIP.
5. Buka File dengan Format CSV
Kemudian "Extract" file tersebut dan buka file dengan format CSV dalam bentuk Excel. Jika dokumen Excel telah terbuka, arahkan kursor di bagian lembar kerja FK.
6. Masukkan Nomor Seri NSFP e-Faktur
Masukkan nomer seri NSFP e-Faktur pajak yang belum terpakai. Sehingga formatnya menjadi "FK;07;0;masukkan nomer seri;bulan;tahun;tanggal;dan seterusnya yang tidak perlu diubah. Apabila tidak memasukkan nomer seri NSFP akan mengalami gangguan dan eror. Lakukan impor dan ikuti langkah selanjutnya.
Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat di e-Faktur 3.1 dengan Manual
Kamu juga bisa membuat faktur pajak untuk Kawasan Berikat secara manual, tata caranya ialah sebagai berikut.
Pada laman input faktur, silakan isi detail transaksi "7 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut".
Masukkan keterangan tambahan yakni "Tempat Penimbunan Berikat".
Masukkan pula jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT dan nomor seri faktur pajak.
Karena 3.1 merupakan versi terbaru, akan ada menu baru, yaitu "Nomor Dokumen Pendukung". Silakan masukkan nomer SPPB yang dapat dilihat dari kertas ekspor, impor, atau nomor NSFP.
Data yang harus divalidasi, yakni nomor SPBB yang harus sesuai dengan BC dan sudah dipertukarkan, NPWP lawan transaksi dengan yang ada pada Kaber BC 4.0, dan tanggal faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal SPBB.
Dengan kata lain, dokumen BC 4.0 menjadi dasar dalam pembuatan FP 07 supaya bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut. Saat pembuatan FP mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, saat buat FP diharuskan memiliki BC 4.0 untuk bisa menikmati fasilitas tersebut.
Apabila kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!
(SRS)
