Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur dengan Mudah
14 Februari 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara membuat faktur pajak keluaran sangatlah mudah. Kamu hanya perlu mengunjungi laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login dan mengisi data di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Melansir laman pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
ADVERTISEMENT
Fungsi Faktur Pajak
Fungsi faktur pajak terbagi menjadi tiga, yaitu:
Setelah mengetahui apa itu faktur pajak, kamu juga perlu mengetahui apa itu faktur pajak keluaran. Melansir laman pajak.go.id, pajak keluaran merupakan PPN terutang yang wajib dikenakan oleh PKP dan melakukan penyerahan BKP, JKP, ekspor BKP berwujud, dan ekspor BKP/JKP tidak berwujud.
Berdasarkan pasal 13 UU PPN Nomor 42/2009, kewajiban pembuatan Faktur Pajak ini tetap berlaku meski lawan transaksi atau pembeli dari PKP tidak memiliki NPWP. Sementara itu, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 16 Tahun 2014, NPWP pembeli BKP/JKP jadi salah satu persyaratan formal yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.
ADVERTISEMENT
Maka melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 26 Tahun 2017, kolom NPWP bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP bisa diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000.
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur
Jika kamu memiliki pertanyaan atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu ya!
(AAG)