Konten dari Pengguna

Cara Membuat Faktur Pajak Manual, Catat Tips Berikut

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara membuat faktur pajak manual. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat faktur pajak manual. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Bagaimana cara membuat faktur pajak manual? Kamu bisa membuat bukti pungutan pajak baik secara manual dan online melalui e-Faktur apalagi di tengah pandemi COVID-19.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Menurut Rochmat Soemitro, S. H. dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pendapatan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Melansir situs pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jenis Faktur Pajak

  • Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan.

  • Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh PKP saat melakukan pembelian dari PKP lainnya.

  • Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pajak yang sebagai pengganti faktur pajak sebelumnya jika ada kesalahan.

  • Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang yang dibuat oleh PKP meliputi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

  • Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP.

  • Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, tidak ditandatangani, dan kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri.

  • Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi.

Ilustrasi Cara Membuat Faktur Pajak Manual. Foto: Natalia Vaitkevich/Pexels

Cara Membuat Faktur Pajak Manual

Cara Membuat Faktur Pajak Manual

Saat ini pemerintah telah mengganti faktur pajak manual dengan faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Penghapusan faktur pajak manual tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Sebenarnya, pembuatan faktur pajak secara manual sudah tidak lagi efektif sejak tahun 2016, karena kini semuanya sudah dialihkan secara online apalagi di tengah pandemi Covid-19. Akan tetapi bila kamu ingin mengetahui cara membuat faktur pajak secara manual, simak uraian di bawah.

  1. 1. Terdaftar sebagai PKP

    Laporkan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat kegiatan usaha akan berada. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 68/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, syarat pengajuan menjadi PKP memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar setahun.

  2. 2. Mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak

    Apabila sudah terdaftar menjadi PKP, kamu diharuskan memiliki sertifikat elektronik pajak yang berisi tanda tangan digital dan menjadi suatu identitas dari DJP yang nantinya digunakan untuk mendapatkan NSFP. Caranya dengan mengaktivasi akun PKP dengan kode dan password yang nantinya akan digunakan pula untuk memperoleh NSFP.

  3. 3. Memiliki NSFP

    e-Nofa adalah penomoran elektronik dari Faktur Pajak. Untuk mendapatkan NSFP yang akan digunakan pada e-Faktur, perlu mengakses e-Nofa. Selain melalui e-Nofa, untuk mendapatkan NSFP, bisa juga datang langsung ke KPP setempat.

  4. 4. Mengisi Data-Data

    Untuk membuat faktur pajak secara manual, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi data-data yang terdiri dari: - NPWP, alamat, nama PKP yang menjual BKP/JKP - NPWP, alamat, nama PKP yang membeli BKP/JKP - Cantumkan informasi detail mengenai barang atau jasa yang diperjual belikan. - Masukkan nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan. - Jumlah PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. - Jumlah PPnBM hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. - Memasukkan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

  5. 5. Pemilihan Metode Pembayaran

    Pilih jenis pembayaran pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.

  6. 6. Validasi Faktur Pajak

    Sebagai validasi keabsahan faktur pajak, harus dibubuhkan tanda tangan oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tulis nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen dan memastikan keabsahannya terdiri dari jabatan, nama belakang, dan tanda tangan.

Cara Membuat e-Faktur Pajak Secara Online

Ilustrasi tampilan layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/Kumparan

E-Faktur adalah aplikasi perpajakan dengan tujuan mempermudah pembuatan faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN. Keduanya akan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dibuat lewat e-Faktur.

Kamu bisa membuat faktur pajak secara online melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Adapun langkah mudahnya ialah sebagai berikut.

  1. Kunjungi laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login.

  2. Login ke laman e-Faktur menggunakan password PKKP milikmu.

  3. Pada menu Faktur Pajak Keluaran, klik "Administrasi Faktur".

  4. Lalu, klik “Faktur” untuk memilih faktur sebelumnya yang ingin diganti.

  5. Pilih jenis faktur pajak yang ingin dibuat. Misal, klik tombol “Pengganti”.

  6. Ikuti langkah-langkah yang telah disediakan serta ubah data yang diperlukan jika ada.

  7. Klik “Lanjutkan” lalu kamu akan masuk ke halaman “Detail Transaksi”.

  8. Ganti data faktur dengan data yang sebenarnya dengan klik “Ubah Transaksi”.

  9. Terakhir, klik “Simpan”, kembali ke halaman “Detil Transaksi”, kemudian klik “Simpan”.

  10. Faktur pajak pengganti kamu telah selesai dibuat. Kamu dapat mengunduh faktur pajak pengganti tersebut di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apabila kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!

(SRS)