Konten dari Pengguna

Cara Membuat Faktur Pajak Manual, Catat Tips Berikut

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 Februari 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara membuat faktur pajak manual. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat faktur pajak manual. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara membuat faktur pajak manual? Kamu bisa membuat bukti pungutan pajak baik secara manual dan online melalui e-Faktur apalagi di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Menurut Rochmat Soemitro, S. H. dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pendapatan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Melansir situs pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jenis Faktur Pajak

Ilustrasi Cara Membuat Faktur Pajak Manual. Foto: Natalia Vaitkevich/Pexels

Cara Membuat Faktur Pajak Manual

ADVERTISEMENT

Cara Membuat e-Faktur Pajak Secara Online

Ilustrasi tampilan layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/Kumparan
E-Faktur adalah aplikasi perpajakan dengan tujuan mempermudah pembuatan faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN. Keduanya akan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dibuat lewat e-Faktur.
Kamu bisa membuat faktur pajak secara online melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Adapun langkah mudahnya ialah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Apabila kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!
(SRS)