Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Super Praktis
11 Februari 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sedang mencari cara membuat faktur pajak pengganti? Sebagai informasi, pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan untuk memperbaiki faktur pajak sebelumnya pada transaksi yang sama.
ADVERTISEMENT
Faktur pajak pengganti dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kesalahan dalam memasukkan data pada faktur sebelumnya contohnya salah memasukkan harga barang.
Melansir situs pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti
Cara lapor SPT Online
Setiap bulan Februari, para wajib pajak sudah bisa mengisi dan melaporkan SPT Pajak Pph 21, dengan batas pelaporan hingga 31 Maret. Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp 60.000.000 per tahun harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.
Sebelum mengisinya, Wajib Pajak harus mempersiapkan bukti potong yang bisa diperoleh dari tempatnya bekerja. Tak ada yang perlu dikhawatirkan, karena cara lapor SPT Pajak online pun sangat mudah.
Pendaftaran untuk SPT Pajak Online
Dilansir dari situs pajak.go.id, inilah cara untuk mendaftarkan diri agar bisa melaporkan SPT secara online:
Meminta EFIN ke KPP Terdekat
Untuk dapat melaporkan SPT secara online, maka diperlukan EFIN. Hal ini tidak bisa dikuasakan kepada pihak lain. Wajib Pajak akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN kepada petugas.
ADVERTISEMENT
Kemudian juga menyerahkan fotokopi KTP bagi WNI atau paspor serta KITAP/KITAS bagi WNA dan disertai NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). EFIN akan diserahkan paling lambat satu hari kerja melalui e-mail. Jadi, pastikan e-mail yang didaftarkan aktif.
Mendaftarkan Diri di Akun DJP Online
Daftar dj djponline.pajak.go.id. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Anda akan menerima NPWP, password, dan link aktivasi lewat email yang didaftarkan. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.
Cara Lapor SPT Online
Dilansir dari situs pajak.go.id, inilah cara melaporkan SPT secara online:
ADVERTISEMENT
Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu ya!
(AAG)